• Minggu, 20 April 2025

Kejari Pringsewu Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sekretariat Dewan

Senin, 04 Oktober 2021 - 16.10 WIB
284

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Median Suwardi. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyebutkan kemungkinan ada tersangka lain dalam dugaan tindakan pidana korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Median Suwardi mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan, Senin (4/10/20211).

"Dalam perkara ini kemungkinan untuk tersangka lain tetap ada, namun untuk saat ini yang memenuhi syarat formil dan materil terhadap tindak pidana yang dilakukan adalah tersangka SRW," kata Median.

Menurut Median, terhadap kasus ini, penyidik akan terus bekerja untuk mencari bukti atau fakta-fakta baru. 

Baca juga : Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sekretariat Dewan

Disinggung terkait status tersangka  sebagai tahanan dalam kota, Median menegaskan, tersangka tidak boleh keluar kota. Dan jika sifatnya urgen tersangka wajib lapor ke penyidik. 

Diketahui sebelumnya, setelah menemukan 2 alat bukti, Kejari Pringsewu menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan Mminuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makanan dan minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019-2020, Jumat (1/10/2021).

Dalam siaran Pers Kejari Pringsewu yang diterima Kupastuntas.co, disebutkan besaran anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun Anggaran 2019  sebesar Rp576.020.000,-

Sementara kegiatan belanja makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) Dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp519.750.000. Sehingga total anggaran sebesar Rp1.095.770.000.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, selain PPTK tersangka SRW juga menjabat sebagai Kasubag Rapat dan Risalah pada Bagian Persidangan Sekro DPRD Pringsewu. (*)

Editor :