• Kamis, 18 April 2024

Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sekretariat Dewan

Jumat, 01 Oktober 2021 - 20.44 WIB
328

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Setelah menemukan 2 alat bukti, Kejari Pringsewu menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan Mminuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makanan dan minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019-2020, Jumat (1/10/2021).

Dalam siaran Pers Kejari Pringsewu yang diterima Kupastuntas.co, disebutkan besaran anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun Anggaran 2019  sebesar Rp576.020.000,-

Sementara kegiatan belanja makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) Dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp519.750.000. Sehingga total anggaran sebesar Rp1.095.770.000.

"Bahwa dari kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka atas nama Sdri. SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK)," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, Ade Indrawan, Jumat (1/10/2021) malam.

"Dalam hal ini adapun modus tersangka dilakukan dengan cara melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkanapan Dewan dan Rapat Paripurna," lanjutnya.

"Terhadap Tsk SRW penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan TSK SRW bersikap kooperatif selain itu kondisi kesehatan TSK dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik," ungkapnya.

"Selanjutnya keluarga dari TSK telah membuat surat jaminan bahwa TSK akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, selain itu pihak TSK dengan didampingi Penasehat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp295.000.000 dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Sekolah Tatap Muka Dimulai, Dinkes Tanggamus Antisipasi Klaster Baru (Bagian 2)

Editor :