BMBK Lampung Serahkan Proses Hukum PNS Curi Helm di Pahoman ke Pihak Berwajib

Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung, membenarkan bahwa HM (47) pelaku pencurian helm merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di dinas tersebut.
"Setelah tadi saya cek bersama dengan Sekretaris Dinas dan saya pastikan benar bahwa yang bersangkutan merupakan PNS di Dinas BMBK," kata Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dimintai keterangan, Senin (4/10/2021).
Ia juga mengatakan jika dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap HM kepada pihak yang berwajib. Hal tersebut lantaran yang dilakukan HM adalah tindakan tak terpuji.
"Perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah tindakan kriminal dan sangat tidak bisa di tolerir. Silahkan diproses sesuai dengan hukum," ungkapnya.
Baca juga : Oknum PNS Curi Helm di Pahoman Terancam 5 Tahun Penjara
Ia melanjutkan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Lampung untuk membahas terkait status kepegawaian yang bersangkutan.
"Untuk status kepegawaiannya terlebih dahulu kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat. Harapan saya agar hal serupa tidak kembali terulang di kemudian hari," ungkap Levi.
Levi menyebutkan jika HM kesehariannya bertugas sebagai driver atau supir di UPTD 4 Kabupaten Lampung Utara. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN MOBIL ZAMAN PERANG KONVOI UNTUK PROMOSIKAN WISATA DI METRO
Berita Lainnya
-
FEB Universitas Teknokrat Tingkatkan Literasi Pasar Modal Mahasiswa Lewat Seminar 'Corporate Action in the Modern Capital Market'
Selasa, 21 Oktober 2025 -
15.381 UMKM Lampung Terima Pembiayaan Rp 919 Miliar
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Cegah PMI Non-Prosedural, Imigrasi Lampung Perkuat Pelayanan Keimigrasian
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Operasi Rekonstruksi Selamatkan Alat Kelamin Korban Penganiayaan di Bandar Lampung
Selasa, 21 Oktober 2025