Oknum PNS Curi Helm di Pahoman Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku saat diinterogasi. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Bina Marga dan Kontruksi (Pekerja Umum) Provinsi Lampung, yang mencuri helm di area Kolam Renang Pahoman, Bandar Lampung terancam 5 tahun penjara.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol David J Sianipar, melalui Panit 1, Aipda Eko mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku mengaku beraksi sendirian.
"Pelaku saat itu melihat ada helm merk KYT ada di motor milik korban. Lalu dengan sigap langsung mengambil, dan akhirnya kepergok oleh juru parkir yang jaga saat itu," kata Eko, saat dikonfirmasi, Senin (04/10/2021).
Berdasarkan pengakuan, pelaku HM sudah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak 4 kali di lokasi yang sama. "Yang keempat tertangkap tangan dan sempat diamuk massa," jelas Eko.
Pelaku juga mengaku barang hasil curian tersebut dijual dengan cara Cash On Delivery (COD) dan dihargai Rp30 ribu - Rp50 ribu, tergantung dari jenis helm yang diambil oleh pelaku.
"Akibat perbuatannya itu, pelaku HM dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
Sementara saat diinterogasi, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung itu mengaku melakukan perbuatan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
"Untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membangun dapur," kata pelaku kepada petugas.
Ia juga mengaku jika ia merupakan ASN di Dinas Bina Marga yang berlokasi di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. "Saya masih aktif di dinas PU, tugasnya di bagian Lapangan," jelas HM. (*)
Video KUPAS TV : VIDEO PENGEROYOKAN VIRAL, SATPOL PP KOTA METRO RAZIA ANAK PUNK
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








