Pemkot Minta Polres Metro Usut Tuntas Perkara SK Bodong
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, saat dimintai keterangan, Kamis (30/9/2021). Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat untuk dapat mengusut tuntas perkara tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu alias SK bodong.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Mapolres Metro.
"Itu kita serahkan ke aparat penegak hukum, karena sudah menjadi kewenangan mereka," kata Bangkit, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (30/9/2021).
Terkait dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan Pemkot Metro, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas jika oknum terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan SK.
"Jika terbukti pemerintah Kota Metro akan mengambil sikap. Sesuai PP 53 ada aturan-aturannya, sampai seberapa jauh keterlibatannya," ujar Sekda.
Baca juga : Polres Metro Segera Mintai Keterangan 24 Korban SK Bodong
Sementara terkait sanksi pemecatan, pihaknya menunggu status oknum yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian keputusan pengadilan.
"Untuk sanksi pemecatan nanti akan kita lihat seberapa besar keputusan pengadilan jika sampai ke pengadilan, nanti akan kita lihat ketentuannya," ucapnya.
Bangkit menyebutkan, perkara tipu-tipu SK palsu yang menyeret nama ASN di lingkungan Pemkot Metro tentunya menjadi perhatian serius yang harus segera ditindaklanjuti.
"Ini menjadi evaluasi kita, bahwa kita harus memperketat aparatur kita dibawah jangan sampai terulang kembali. Dan kita sudah menyurati semua OPD sebagai bentuk antisipasi, jangan sampai hal ini kembali terjadi," tandasnya.
Dari catatan Kupastuntas.co, kasus SK bodong tersebut menyeret nama oknum ASN Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro berinisial RS, yang diduga terlibat dengan mengelabui 24 korban. (*)
Video KUPAS TV : UPAYA DINAS KESEHATAN MEMPERCEPAT VAKSINASI DI LAMPUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
May Day 2026, DPC PDI Perjuangan Kota Metro Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis
Jumat, 01 Mei 2026 -
Rekomendasi DPRD Menguat, Pengamat Minta Dewan Kunci Pemkot dengan Matriks dan Deadline
Jumat, 01 Mei 2026 -
Efril Hadi Tegaskan Rekomendasi LKPJ 2025 Wajib Ditindaklanjuti, DPRD Metro Siapkan Langkah Tegas
Jumat, 01 Mei 2026 -
DPRD Bongkar 21 Masalah Serius Pemkot Metro, Warning untuk Walikota
Kamis, 30 April 2026








