Kasus Azis Syamsuddin Berpotensi Seret Anggota DPR Lain
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus Azis Syamsuddin berpotensi menyeret anggota DPR RI lain dalam Badan Anggaran (Banang). DAK Lamteng TA.2017 tidak akan terealisasi jika tidak disetujui oleh seluruh anggota Banang DPR RI.
Kasus dugaan penyuapan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, tidak berdiri sendiri.
Penyuapan dilatarbelakangi Azis Syamsuddin meminta oknum penyidik KPK menghilangkan namanya dan Aliza Gunado dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA. 2017.
Ada indikasi, Azis Syamsuddin menerima fee dari mantan Bupati Lamteng saat itu Mustafa, ketika DAK tersebut disetujui oleh pemerintah pusat.
Oknum Legislator Punya Calo di Daerah
Seorang aktivis gerakan anti korupsi di Jakarta menjelaskan, praktek percaloan proyek khususnya DAK di daerah diduga melibatkan oknum anggota DPR RI.
Ada oknum anggota DPR RI yang menempatkan orang-orang kepercayaannya di daerah, yang bertugas melobi ke kepala daerah dengan iming-iming bisa mendapatkan DAK.
“Oknum anggota DPR RI ini biasanya menempatkan orang-orangnya di daerah yang kepala daerahnya satu partai. Memang ada daerah yang mendapatkan DAK secara benar. Tapi ada pula kepala daerah yang mendapat DAK melalui praktek percaloan yang diduga melibatkan oknum anggota DPR RI,” ujar aktivis yang minta namanya tidak ditulis ini, Minggu (26/9/2021).
Azis Syamsuddin diduga telah menyuruh orang kepercayaannya Aliza Gunado dan Jr untuk melobi kepala daerah di Lamteng (Mustafa), dengan iming-iming mendapatkan DAK tahun 2017 lalu. Sebagai imbalannya, kepala daerah memberikan fee sejumlah uang sesuai kesepakatan atau hasil negosiasi.
“Karena itulah Azis Syamsuddin diduga menyuap penyidik KPK untuk menghapus namanya dan nama Aliza Gunadi dalam kasus DAK Lamteng 2017 yang sedang disidik KPK. Hal itu dilakukan ada dugaan Azis Syamsuddin sudah menerima fee dari kepala daerah tersebut terkait DAK tersebut,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, Azis Syamsuddin diduga tidak berdiri sendiri saat mengawal DAK Lamteng sehingga bisa sampai disetujui. DAK itu dibahas dulu di Badan Anggaran (Banang) DPR RI dan harus mendapatkan persetujuan seluruh anggota Banang agar bisa direalisasikan.
“Saya menduga Azis Syamsuddin tidak berdiri sendiri. Karena DAK itu harus disetujui oleh semua anggota Banang DPR RI. Jadi ada kemungkinan besar melibatkan anggota Banang DPR RI yang lain,” terangnya.
Berdasarkan data diinput dari website DPR RI, jumlah anggota Banang berjumlah 100 anggota DPR RI.
Buka Bisnis di Daerah Agar Sulit Dilacak
Aktivis ini melanjutkan, ada kebiasaan selama ini ada beberapa anggota DPR RI yang membuka bisnis usaha di daerah pemilihannya. Umumnya, bisnis yang dibuka ini berasal dari uang ilegal atau hasil korupsi.
“Jadi semacam praktek pencucian uang gitulah. Kalau dibuatkan usaha atau bisnis mungkin agak sulit melacaknya. Biasanya usaha dan bisnis tersebut dijalankan oleh orang-orang kepercayaan anggota DPR tersebut,” ujarnya.
Pernyataan sama disampaikan seorang politisi Partai Golkar Provinsi Lampung bahwa tidak mungkin Azis Syamsuddin berdiri sendiri saat mengawal DAK Lamteng tahun 2017.
“Kalau persepsi saya tidak mungkin Azis Syamsuddin berdiri sendiri saat mengawal DAK Lamteng. Karena DAK bisa cair kalau disetujui oleh anggota Banang DPR RI sebelum disampaikan ke Banang legislatif. Jadi ada kemungkinan kasus Azis ini berpotensi menyeret anggota DPR RI yang lain,” ujar politisi Golkar yang minta namanya tidak ditulis itu..
Ia mengakui, selama ini sosok Azis Syamsuddin dikenal sangat peduli dengan warga di daerah pemilihannya di Lampung II. Azis memberikan sejumlah mobil ambulans di beberapa daerah untuk membantu warga sekitar.
Bahkan, Azis sering turun ke desa-desa menghadiri hajatan warga serta memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan.
“Sosok Azis banyak membantu warga di Lampung. Mungkin selama ini karena tidak terekspos media saja,” kata dia.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menjelaskan percaloan proyek melibatkan oknum anggota DPR RI tidak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, melainkan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“Kita berharap peristiwa ini dikembangkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam ijon urusan DAK. Harus diminta pertanggungjawaban pihak yang mengijonkan pengesahan anggaran ini. Jangan-jangan ini tidak hanya terjadi di Lampung Tengah, tetapi terjadi di 15 kabupaten/kota di Lampung,” kata Yusdianto.
Yusdianto menerangkan, dari perkara tersebut (Azis Syamsuddin) diketahui ternyata selama ini praktik-praktik ijon APBN berlangsung secara terus menerus. Hal ini harus menjadi warning kepada para kepala daerah yang lain.
“Ini pelajaran dengan daerah, jangan menggunakan tangan-tangan gelap, harus transparan untuk pembangunan daerah. Alokasi ini kan untuk kesejahteraan masyarakat. Apalagi dengan adanya kasus ini kita ketahui bahwa ternyata Lampung dari tahun ke tahun memproduksi orang-orang yang koruptif, bukan hanya di daerah tapi sudah level nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut Yusdianto menduga bahwa banyak oknum anggota DPR RI menaruh calo di tiap daerah untuk mengurusi percaloan DAK tersebut.
“Dugaan yang sama seperti dilakukan Azis Syamsuddin. Karena dia pakai calo tentu perkara ini tidak sampai di Azis Syamsudin. Maka kita berharap dia secara gamblang mengungkapkan hal ini,” ujar Yusdianto.
Apalagi, lanjut Yusdianto, sudah terang benderang ada sosok yang bernama AG (Aliza Gunado) yang diduga ikut terlibat.
“Saya kira AG juga perlu dimintai pertanggungjawaban dan keterangannya, karena yang bersangkutan (tangan kanan Azis Syamsuddin), sehingga harus ada pemeriksaan,” ungkapnya.
Selain itu, kata Yusdianto, sistem pengesahan usulan anggaran di DPR RI sejatinya sudah baik, namun sayangnya dilakukan dengan tindakan yang jahat.
“Ternyata memang semua elit politik yang ada di Senayan tidak semua bersih. Persoalannya kan budaya koruptif yang harus diubah. Tangan-tangan yang gelap ini perlu diamputasi dan dimintai pertanggungjawaban. Ada budaya yang kotor dalam distribusi anggaran. Kita perlu tegaskan kepada kepala daerah jangan menggunakan cara-cara kotor seperti ini, karena akan berdampak buruk pada pembangunan daerah, merusak citra daerah,” tegas dia.
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai mengatakan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus Azis Syamsuddin (AZ) harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Eddy mengungkapkan, dari informasi yang beredar bahwa bukan hanya AZ saja terlibat dalam kasus tersebut, namun juga menyeret nama politisi lainnya yakni Aliza Gunado yang ikut menyuap mantan penyidik KPK.
"Kalau memang terbukti Aliza Gunado ikut terlibat, maka ia juga bakal dikenakan pasal yang sama dengan Azis Syamsudin," tegasnya.
Eddy melanjutkan, Azis Syamsuddin bisa terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan jika terbukti sesuai pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Ismet Roni menyampaikan turut prihatin dan sedih atas kejadian yang menimpa AZ (Azis Syamsuddin). Menurutnya, Azis adalah salah satu kader terbaik.
"Kita prihatin dan sedih, karena dia kader terbaik kita. Tapi atas hal itu kita ikuti dan serahkan semua pada aparat penegak hukum. Kita juga akan ikuti kasus perkembangannya seperti apa," kata dia.
Ismet Roni mengungkapkan AZ adalah tipikal orang yang baik. Hal itu terbukti dengan selalu berkomunikasi dengan kader lainnya.
"Artinya dia mendukung kegiatan-kegiatan yang positif di internal partai. Jadi tidak masalah kalau di partai sendiri," ujar Ismet.
Ismet mengingatkan kepada semua kader Partai Golkar selalu bekerja dengan hati-hati dan jangan sampai melanggar aturan yang ada. (*)
BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI SENIN (27/09/2021), DENGAN JUDUL 'Kasus Azis Syamsuddin Berpotensi Seret Anggota DPR Lain'
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP 1 414 KASUS NARKOTIKA DALAM 9 BULAN
Berita Lainnya
-
BBPOM Tarik Jajanan Terkontaminasi Bakteri di Bandar Lampung
Jumat, 08 November 2024 -
Kasus Dugaan Pelecehan di SD Swasta, DPRD Bandar Lampung Tuntut Sanksi Tegas
Jumat, 08 November 2024 -
Perketat Pengawasan, Pemprov Lampung Minta Kepala Daerah Ikut Awasi Peredaran Bahan Pangan Tanpa Label
Jumat, 08 November 2024 -
Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Kemiling, Kerugian Rp 68 Juta
Jumat, 08 November 2024