Tak Kunjung Dibongkar Pemkot, Warga Ancam Bongkar Sendiri Tembok Reklamasi Jumbo Seafood

Kuasa Hukum dari pihak warga, Syech Hud Ismail saat dimintai keterangan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga sekitar Restoran Jumbo Seafood mengancam bakal melakukan pembongkaran tembok reklamasi dibelakang restoran tersebut.
Hal ini dikarenakan tak ada kejelasan pembongkaran tembok tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Kuasa Hukum dari pihak warga, Syech Hud Ismail mengatakan, warga sudah menunggu terlalu lama terkait tindakan atau sanksi atas reklamasi ilegal tersebut terutama pada poin tembok beton yang ada dibelakang restoran itu.
Baca juga : Warga Pesawahan Datangi DPRD Memohon Kelanjutan Soal Tembok Jumbo Seafood
“Tembok ini membahayakan warga, bisa saja tembok beton ini sewaktu-waktu menimpa rumah warga. Hal ini jelas yang dirugikan adalah warga sekitar,”ujarnya usai pertemuan dengan Komisi I DPRD Bandar Lampung di Kantor DPRD setempat, Senin (27/9).
Oleh karena itu, kedatangan ia dan perwakilan warga ke DPRD untuk mempertanyakan juga apakah boleh atau tidak ada unsur pidana jika warga melakukan pembongkaran tembok.
“Namun dalam pertemuan ini, kami diminta untuk bersabar, agar Pemkot dulu melakukan pembongkaran itu. Tetapi kalau tidak ada kejelasan, terpaksa kami membongkarnya sendiri,”ucapnya.
Sebelumnya sekitar 20 warga Kelurahan Pesawahan mendatangi Kantor DPRD Bandar Lampung.
“Kami kemari dan bertemu langsung dengan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dalam rangka meminta hasil RPD yang digelar beberapa waktu lalu, karena sudah 3 minggu," kata Aba Dori, selaku wakil dari pihak warga yang datang ke Kantor DPRD, Senin (27/9/2021).
"Salah satu keputusan dalam RPD untuk membongkar tembok tersebut juga sudah disampaikan, tapi sampai saat ini belum ada surat yang keluar dari Komisi I,” timpalnya.
Ia menyampaikan, warga sudah resah dengan adanya pagar tembok tersebut yang bisa roboh kapan saja karena tidak ada alat pengaman nya.
“Kami kesini bukan mendesak, tapi hanya memohon dan mengkonfirmasi kapan surat rekomendasi itu bisa keluarnya, atau minimal ada tindak lanjutnya karena warga resah dalam artian karena tembok itu sangat memprihatinkan,” ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : WARGA KETAPANG SULAP PEKARANGAN RUMAH JADI TAMBAK UDANG
Berita Lainnya
-
BPIP RI Gelar Bimtek Pemantapan Ideologi Pancasila dan Teken MoU dengan DPRD Lampung
Kamis, 18 September 2025 -
DPRD Dorong 2.651 Koperasi Merah Putih di Lampung Segera Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Bawaslu Harus Mampu Rumuskan Strategi Pengawasan Pemilu
Kamis, 18 September 2025 -
Ruko 3 Lantai di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung Ludes Terbakar, Kerugian Rp 300 Juta
Kamis, 18 September 2025