Warga Pesawahan Datangi DPRD Memohon Kelanjutan Soal Tembok Jumbo Seafood
Sekitar 20 warga Kelurahan Pesawahan saat mendatangi Kantor DPRD Bandar Lampung, Senin (27/9/2021). Foto: Rohmah/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga minggu pasca Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama pihak-pihak terkait pagar tembok Restoran Jumbo Seafood di Kecamatan Teluk Betung Selatan, sekitar 20 warga Kelurahan Pesawahan mendatangi Kantor DPRD Bandar Lampung.
“Kami kemari dan bertemu langsung dengan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dalam rangka meminta hasil RPD yang digelar beberapa waktu lalu, karena sudah 3 minggu," kata Aba Dori, selaku wakil dari pihak warga yang datang ke Kantor DPRD, Senin (27/9/2021).
"Salah satu keputusan dalam RPD untuk membongkar tembok tersebut juga sudah disampaikan, tapi sampai saat ini belum ada surat yang keluar dari Komisi I,” timpalnya.
Ia menyampaikan, warga sudah resah dengan adanya pagar tembok tersebut yang bisa roboh kapan saja karena tidak ada alat pengamannya.
“Kami kesini bukan mendesak, tapi hanya memohon dan mengkonfirmasi kapan surat rekomendasi itu bisa keluarnya, atau minimal ada tindak lanjutnya karena warga resah dalam artian karena tembok itu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Ia juga cukup lega setelah bertemu langsung dengan Komisi I mengenai hal tersebut dan akan menunggu hasilnya.
“Alhamdulillah mereka juga menyampaikan bahwa akan memperjuangkan hasil RPD dan menindak-lanjuti yang sudah menjadi keputusan pada rapat itu, tapi memang kapan nya belum jelas tapi katanya tadi dengan segera,” ujarnya.
Kemudian Kuasa Hukum dari pihak warga, Syech Hud Ismail juga menekankan bahwa masalah ini juga sudah masuk ke ranah hukum, sehingga memang perlu adanya surat dari pihak DPRD untuk memperkuat dugaan.
“Kalau soal penegakan hukum masih ditangani oleh Ditkrimsus Polda, kami menghadirkan 10 orang saksi untuk memberikan keterangan, karena ada dugaan tindak pidana reklamasi dan tinggal surat dari DPRD ini untuk menguatkan,” kata Syech Hud Ismail.
Selain itu, melalui hasil RPD tersebut juga memang tembok tersebut dibangun di lahan yang tak berizin.
“Dari Pemkot sudah ada, perizinan reklamasi nya juga tak ada, dinas kelautan dan perikanan juga tidak memberikan izin, hal ini harus diperkuat dengan hasil dari DPRD. Makanya kami kesini untuk mempertanyakan hal tersebut,” ujarnya.
“Pihak DPRD juga tadi tanggapan nya sudah baik, maka kami akan terus intensif melakukan komunikasi dengan DPRD. Saya takut kan jika tidak ada tindak dari pemerintah, warga akan melakukan tindakan sendiri, ini kan lebih bahaya,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : WARGA KETAPANG SULAP PEKARANGAN RUMAH JADI TAMBAK UDANG
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








