Soal Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepala Bapenda Lampung : Harus Ada Izin Kemendagri
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah, saat dimintai keterangan, Senin (27/9/2021). Foto : Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, ada beberapa syarat dalam memperpanjang pemutihan pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat, salah satunya harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menerangkan, meskipun antusias masyarakat tinggi, terhadap pelaksanaan ini. Hal itu tidak bisa asal diperpanjang begitu saja, karena harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pertama dasar program pemutihan atau penghapusan pokok denda pajak kendaraan ini alasannya harus jelas.
Baca juga : Realisasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Capai Rp 199 Miliar
"Selain itu waktunya juga harus jelas, lalu ada Peraturan Gubernurnya, kemudian harus mendapat persetujuan dari Kemendagri dulu," ujar, Adi Erlansyah, saat dimintai keterangan, Senin (27/9/2021).
"Artinya kita akan selesaikan dulu pemutihan sampai 30 September 2021. Setelah itu kita akan evaluasi lagi," timpalnya.
Ia juga memastikan meski nantinya ada perpanjangan, skemanya tidak sama dengan yang sekarang. Seperti di waktu yang sama di Indonesia ada 10 provinsi dengan skema yang berbeda-beda melaksanakan program pemutihan tersebut.
Yang hal itu ada yang menggunakan skema menghapus denda nya saja dan ada juga yang memberi diskon 50 persen pokok penghapusan denda.
"Nah kalau kita hanya membayar satu tahun berjalan. Itu kan ada untuk ruginya ada plus minusnya, kalau kita hanya memberikan penghapusan dan denda saja kemudian tetap membayar semua tunggakan nya pasti peminatnya sedikit," jelasnya.
Diakuinya, kendala yang dialami selama pelaksanaan pemutihan berlangsung adalah kemarin ada petugas yang terpapar Covid-19, maka kantor tersebut dilakukan penutupan.
"Tapi Alhamdulillah sampai dengan Sabtu kemarin kita sudah menerima pemasukan Rp199 miliar, dari target Rp200 miliar," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








