• Sabtu, 27 April 2024

Pungli Surat Antigen, Oknum ASN BPBD dan Petugas Pelabuhan Bakauheni Jalani Sidang Rabu Lusa

Senin, 27 September 2021 - 12.54 WIB
253

Kedua terdakwa saat diamankan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan (Lamsel) dan pengurus penyeberangan yang melakukan pungutan liar (Pungli) Rapid Antigen beberapa waktu lalu, akan segera jalani sidang.

Berdasarkan data yang ditampilkan di website Pengadilan Negeri Kalianda sipp.pn-kalianda.go.id, oknum PNS bernama Afrianto dan pengurus penyeberangan Bus bernama Budi Riski itu mulai disidang pada Rabu (29/09/2021) lusa.

Afrianto diketahui merupakan seorang PNS BPBD Lamsel yang diperbantukan dalam operasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Bakauheni.

"Salah satu tugasnya adalah melaksanakan pemeriksaan surat terhadap pelaku perjalanan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa," bunyi dakwaan yang dilansir dari laman sipp.pn-kalianda.go.id, Senin (27/09/2021).

Baca juga : Pungli Rapid Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Penumpang Diminta 100 Ribu

Dalam dakwaan itu, Afrianto melakukan Pungli bersama Budi Riski yang merupakan pengurus penyeberangan terhadap 10 orang penumpang yang tidak memiliki surat hasil rapid antigen atau vaksin yang berada di bus Laksmi Langgeng dan 2 bus Handoyo.

Keduanya meminta sejumlah uang kepada 10 orang penumpang yang tidak memiliki syarat perjalanan supaya dapat menyeberang ke Pulau Jawa.

"Dari hasil perbuatan terdakwa bersama dengan Budi Riski tersebut, mendapatkan uang sebesar Rp1.300.000 yang diserahkan oleh saksi Budi Riski kepada terdakwa, dan saksi Budi Riski mendapatkan uang sebesar Rp400.000," lanjut dakwaan itu.

Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli Rapid Antigen di Bakauheni, Satu Diantaranya Pegawai BPBD

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza, membenarkan dua terdakwa Pungli rapid antigen itu akan segera disidang.

Dia mengatakan, sidang pertama akan digelar pada Rabu (29/09/2021) mendatang secara virtual.

"Iya benar, masih Daring kita," singkatnya, saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021) siang. (*)


Video KUPAS TV : TOL LAMPUNG TERAPKAN SPEED GUN, TILANG KENDARAAN DI ATAS 100 KM/JAM