Viral, Pungli di Pelabuhan Bakauheni, Penumpang Diminta 100 Ribu Agar Tak Rapid Antigen

Hasil Screenshot sebuah video aksi pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi didalam angkutan Bus ketika akan menyeberang melalui pelabuhan penyeberangan ASDP Bakauheni, viral di media sosial Instagram, Kamis (15/07/2021). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebuah video aksi pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi didalam angkutan Bus ketika akan menyeberang melalui pelabuhan penyeberangan ASDP Bakauheni, viral di media sosial Instagram, Kamis (15/07/2021).
Dalam video singkat berdurasi 27 detik yang diunggah oleh akun instagram @kamerapengawas itu, terlihat seorang pria memanfaatkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali dengan meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen.
Terlihat wanita yang melakukan perekaman melakukan percakapan kepada pria didepannya mengenai biaya yag dikenakan kepada penumpang yang tidak membawa surat hasil Rapid Antigen.
"Om yang enggak ada Antigen bayar berapa?," kata wanita yang melakukan perekaman.
Pria dalam video itu pun menjawab, penumpang yang tidak memiliki surat hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk melakukan penyeberangan, akan dikenakan biaya Rp.100 ribu, dan setelahnya tidak perlu melakukan Rapid Test Antigen.
"100, jadi enggak usah Rapid," katanya.
Wanita itu pun terlihat kembali memastikan kepada pria tersebut apakah tidak perlu lagi Rapid Test Antigen jika sudah membayar, dan pria itu pun menjawab iya bahkan berkata hal seperti itu biasa.
"Jadi enggak usah rapid, bayar aja? buat uang rokok jadi ini ya," tanya wanita itu.
"Biasalah," jawab pria itu.
Terlihat, seorang pria memakai jaket pun menyerahkan sejumlah uang kepada pria yang melakukan percakapan dengan wanita yang merekam video tersebut.
Video tersebut menuai beragam komentar warganet, bahkan banyak warganet yang menduga kejadian memanfaatkan masa PPKM Darurat yang sebenarnya bertujuan untuk mengurangi penularan Covid-19 itu kerap terjadi.
"Sudah Kubilang di musim pandemi enggak ada yang jujur," tulis @priatama127.
"Hahahahahaha akhirnya ada yang videoin juga," tulis @apipi70.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin ketika dikonfirmasi kebenaran video itu mengatakan, pada esok Jumat (15/07/2021) pihaknya akan menggelar rilis atas kejadian tersebut.
"Besok rilis, ya," jawabnya singkat ketika dihubungi melalui pesan whatsapp.
Untuk diketahui, pada masa PPKM Darurat seluruh pelaku perjalanan yang akan keluar dan masuk pulau Jawa dan Bali wajib mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Menteri Perhubungan dalam Surat Edaran Nomor 49 tahun 2021, dan persyaratan-persyaratan itu akan diperiksa oleh petugas gabungan di areal Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni.
Dimana pengguna jasa wajib lampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Suket yang dikeluarkan Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, lalu kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. (*)
Berita Lainnya
-
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lampung Selatan Diduga Manipulasi Data dan Tidak Transparan Soal Dana BOS, Anggota DPRD Asmara Desak Proses Hukum
Senin, 15 September 2025 -
Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep 20 Sapi Bantuan Pemerintah, Negara Rugi Rp277 Juta
Senin, 15 September 2025 -
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lamsel Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Rekrut Guru 'Hantu'
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025