Soal Pemasangan Tiang iForte, Lurah Hadimulyo Barat Sebut Belum Ada Izin
Kupastuntas.co, Metro - Perangkat Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat menyebutkan bahwa pemasangan tiang yang dikabarkan milik PT iForte di Jalan Bambu Kuning RW 06 belum mengantongi izin Kelurahan setempat.
Hal tersebut ditegaskan Plt Lurah Hadimulyo Barat, Jamhuri saat di konfirmasi Kupastuntas.co sebelum mengikuti rapat di Pemkot Metro, Kamis (23/9/2021). Ia mengaku tidak mengetahui perihal izin pemasangan tiang yang sebelumnya disebut milik provider XL Axiata ternyata milik PT iForte.
Baca juga : Pemasangan Puluhan Tiang Provider Tanpa Izin di Metro Disetop Warga
"Kalau kami khususnya di kelurahan sampai hari ini belum tahu, baik dari pihak petugas yang memasang tiang itu maupun warga belum ada informasi. Setelah kami tanya ke RT dan RW nya, mereka pun tidak tahu juga karena tidak ada pemberitahuan atau izin. Jadi intinya mereka tidak tahu juga," terangnya.
Lurah juga mempertanyakan terkait izin pemasangan yang dikabarkan telah dikantongi pihak perusahaan. Ia bahkan mengaku tidak tahu menahu soal izin tersebut.
"Jika mereka sudah ada izin kami juga pertanyakan, izinnya dengan siapa. Masalahnya masyarakat tidak tahu, RT dan RW tidak tahu dan kami di kelurahan juga tidak tahu," ujarnya.
Jamhuri menyarankan, pada pihak perusahaan agar dapat koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan di kawasan pemukiman.
"Seharusnya perusahaan itu saat masuk wilayah orang, selaku tamu seharusnya minimal ada izin dengan RT dan RW nya agar RT dan RW menginformasikan nya ke kami," kata dia.
Ia juga mengaku akan melakukan pengecekan terhadap puluhan tiang tersebut. Lurah berencana turun langsung bersama pamong untuk menggali informasi ke masyarakat.
Baca juga : XL Axiata Sebut Puluhan Tiang Provider di Metro Milik PT iForte
"Hari ini, mungkin siang nanti kita kami pihak kelurahan sama RT dan RW akan mengecek langsung kebawah. Akan kita temui langsung masyarakat," bebernya.
Lurah Hadimulyo Barat juga mengimbau warga untuk melaporkan setiap tiang yang tertanam di depan rumah warga tanpa izin.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika ada tiang yang dipasang tanpa izin di depan rumah warga bisa melaporkan nya ke kelurahan, atau dapat melalui RT dan RW," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Nataru, DLH Kota Metro Siapkan 3 Langkah Ini
Jumat, 20 Desember 2024 -
Satpol-PP Kerahkan 150 Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Metro
Jumat, 20 Desember 2024 -
Amankan Nataru, 250 Polisi Metro Siaga Antisipasi Terorisme
Jumat, 20 Desember 2024 -
Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara
Kamis, 19 Desember 2024