• Sabtu, 19 Oktober 2024

10 Poin Atasi Konflik Manusia dan Gajah di Suoh Lambar

Rabu, 22 September 2021 - 16.44 WIB
227

Suasanya rapat membahas Penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar Gajah di Suoh, Lampung Barat, di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Rabu (22/9/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama dengan Stakeholder terkait melakukan rapat membahas penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar Gajah di Suoh, Lampung Barat (Lambar), di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Rabu (22/9/2021).

Dari rapat tersebut, disepakati 10 poin untuk mengatasi konflik yang terjadi sejak 2020 hingga saat ini. Namun hal itu juga berlaku bukan hanya Lampung Barat tetapi Kabupaten Pesisir Barat dan juga Tanggamus.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, konflik seperti ini terjadi sejak lama di 2017, akan tetapi saat ini konflik yang secara langsung terjadi di Suoh, Lambar, maka diundang hari ini Pemda nya dan semua pihak terkait.

"Dari rapat tadi dihasilkan 10 poin sebagai tindak lanjut terkait dengan penanganan konflik ini tadi. Ada yang jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Artinya ini bisa kita langsung terapkan di bulan ini juga seperti sosialisasi, penguatan tim Satgas dan lainnya," ujar Yanyan.

Baca juga : Konflik di Suoh Lambar Bukan Lagi dengan Gajah, Tapi Antar Manusia

Sebelumnya bersama dengan Pemda dan Non-Governmental Organization (NGO) pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan mencegah konflik tersebut, termasuk dengan cara memasang GPS di setiap gajah untuk memantau pergerakannya.

"Di tiga kabupaten itu juga bukan hanya Gajah yang menjadi 'masalah' dalam tanda kutip. Tapi juga Bruang, Monyet dan lainnya. Maka ini menjadi perhatian kita untuk segera dilaksanakan apa yang disepakati," timpalnya.

Ada pun 10 poit tersebut yakni :

  1. Inventarisasi dan Pembuatan peta jalur pergerakan gajah, harimau, beruang dan potensi penggiringanya secara partisipatif.
  2. Penguatan kelembagaan Tim Satgas Pekon, pembentukan tim Satgas, peningkatan kapasitas, pendampingan, dll.
  3. Peningkatan kapasitas/magang.
  4. Mengoperasikan posko penjagaan secara efektif sebagai pusat informasi lapangan dalam proses penanggulangan konflik.
  5. Operasional dan Sarpras tim Satgas pekon.
  6. Patroli dan penjagaan di perbatasan HL dan pemukiman oleh Satgas pekon dan petugas.
  7. Sosialisasi sadar hukum satwa liar dilindungi, pendekatan religi, dan penyadaran konservasi  terkait aspek ekologi gajah secara intensif khususnya untuk masyarakat desa.
  8. Identifikasi dan sosialisasi terhadap penggarap ilegal di TNBBS dan hutan lindung, disamakan dengan nomor 6.
  9. Identifikasi peluang ekonomi alternatif yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk potensi wisata.
  10. Penyusunan rencana rehabilitasi hutan dan lahan untuk mendukung penyediaan jalur atau koridor pergerakan gajah. (*)


Video KUPAS TV : PEMBENTUKAN 5 BUMD BARU BUTUH DANA BESAR, KPK HARUS TURUN TANGAN? (BAGIAN 2)