• Kamis, 25 April 2024

Pengamat Pemerintahan Yusdianto: Selain Bank, BUMD Lain Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Selasa, 21 September 2021 - 14.22 WIB
193

Pengamat Pemerintahan dari Unila, Dr. Yusdianto, S.H., M.H (baju putih) saat membahas tema "Pro dan Kontra Pembentukan Lima BUMD" di Studio Kupas Podcast. Foto: Reza/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Pemerintahan Unila, Dr. Yusdianto menilai, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

"Tapi kita juga harus jujur, dari sekian banyak BUMD, hanya BUMD di bidang perbankkan itu yang memberikan sedikit pemasukan pada PAD seperti Bank Lampung. Di luar itu seperti hidup segan mati pun tak mau," ujarnya, saat jadi narasumber di Kupas Podcast yang dipandu oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, dengan tema Pro dan Konta Pembentukan Lima BUMD, Selasa (21/9/2021). 

Baca juga : Dewan Sebut BUMD yang Dimiliki Pemprov Lampung Belum Berikan Kontribusi Signifikan

Ia juga mengatakan, terkait dengan pembentukan lima BUMD baru yang saat ini telah diajukan ke DPRD Lampung. Menurutnya hal itu dilatarbelakangi ada tiga gagasan, pertama sebagai daya ungkit atau mendongkrak ekonomi daerah maka perlu sebuah badan atau usaha yang diinisiasi sehingga timbullah BUMD.

"Kemudian prinsip yang kedua yang paling utama adalah pemerintah menyiapkan terkait dengan kebutuhan real terkait kebutuhan publik dan ketiga keberadaan BUMD ini wajib menghasilkan untuk PAD," paparnya.

Setelah gagasan ini dilakukan jelasnya, maka sandaran pertamanya adalah regulasi dipembentukan BUMD tersebut.

Seperti diperaturan pemerintah no 54 tahun 2017 tentang pembentukan BUMD, kemudian PP 37 tahun 2018 terkait dengan tata kelola keuangan, kemudian ada lagi Kemendagri nomor 118 tahun 2018 terkait dengan rencana bisnis.

"Kita ketahui di pasal 10 di PP 54 tahun 2017 itu disebutkan bahwa pengusulan BUMD harus mempunyai beberapa syarat yakni analisis pendirian, kebutuhan, kelayakan, progres 3 tahun sebelumnya, kemudian RPJMD-nya," ungkapnya.

Dengan demikian, apakah lima BUMD ini layak atau tidak layak maka jawabannya adalah semua harus kembali pada sandarannya yakni regulasi. 

"Kalau regulasi itu sudah dipatuhi maka ini kemudian bisa jalan. Selanjutnya jika dilihat dari sosialnya, apakah munculnya BUMD ini sama nasibnya maka ini perlu dibandingkan lagi pada sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, harus ada analisis kebutuhan semuanya harus ada. Jangan sampai kata Dia, seperti mobil yang sudah jadi dirakit namun bensinnya tidak ada, maka ini tidak bisa jalan.

"Maka analisis sarana dan prasarana hadirnya BUMD ini perlu, karena pendirian suatu badan usaha itu harus berbasis pada kebutuhan dan kelayakannya," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Rugi Sampai Ratusan Juta, Kini Produk Beeme Tembus Luar Negeri

Editor :