• Sabtu, 20 April 2024

Kerugian Akibat Pencemaran Limbah di Pesisir Laut Lampung Terus Diinventarisasi

Selasa, 21 September 2021 - 16.42 WIB
339

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Murni Rizal, yang didampingi oleh Kepala Dinas Kominfotik, Ganjar Jationo, saat menjadi narasumber Kupas Podcast, Selasa (21/9/2021). Foto: Reza/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran limbah berwarna hitam yang menyerupai aspal di beberapa pesisir laut Lampung sejak beberapa minggu terakhir terus dilakukan inventarisasi atau pencatatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Murni Rizal, yang didampingi oleh Kepala Dinas Kominfotik, Ganjar Jationo, saat menjadi narasumber Kupas Podcast yang dipandu oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, Selasa (21/9/2021).

"Kita saat ini masih melakukan inventarisasi seperti Dinas Kelautan dan Perikanan mencatat dampak yang timbul untuk biota laut serta nelayan yang dirugikan. Sementara Dinas Kehutanan juga melakukan pencatatan apakah ada hutan mangrove yang juga terdampak," kata Murni. 

Menurutnya, dengan adanya pendataan tersebut akan memudahkan pihaknya untuk meminta pertanggungjawaban oknum yang diketahui membuang limbah ke perairan laut Lampung untuk melakukan rehabilitasi.

"Limbah ini sepertinya sudah ada sejak Agustus namun daerah baru melaporkan pada awal September. Untuk kerugian yang timbul saat ini masih dalam tahap pengumpulan sehingga nanti jika ditemukan orangnya kita minta untuk melakukan rehabilitasi," ungkapnya.


Ia melanjutkan, pihaknya saat ini sudah mulai melakukan pembersihan limbah yang mencemari pesisir laut Lampung sambil menunggu uji laboratorium yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Saat ini DLH didaerah sudah mulai melakukan pembersihan supaya masyarakat juga tidak panik. Namun kami minta agar tidak semua dimusnahkan melainkan ada yang disimpan sebagai barang bukti. Bisa dikubur karena jika pusat memerlukan bahan lagi masih ada," lanjutnya.

Baca juga : Kementerian BUMN Dukung Pembentukan Lima BUMD Baru di Lampung

Menurutnya, limbah yang mencemari perairan laut Lampung mulai dari Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, Tanggamus hingga Pesisir Barat  memiliki ciri-ciri jika limbah tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Terlihat memang ini sepertinya termasuk kedalam limbah B3. Namun untuk memastikan tentunya ada uji laboratorium untuk melihat ciri limbahnya. Uji laboratorium saat ini masih dilakukan dan terus berjalan," terangnya.

Ia menambahkan, yang berwenang mengambil tindakan terkait dengan sanksi hukum menjadi kewenangan Polri serta Polda yang diputuskan oleh pengadilan.

"Untuk sanksi seperti denda atau hukuman itu menjadi kewenangan penegakan hukum. Namun yang jelas kita minta untuk dilakukan rehabilitasi terhadap kerugian yang ditimbulkan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : BAKTI SOSIAL PERAYAAN HUT KUPASTUNTAS.CO KE-9 TAHUN