• Sabtu, 18 Januari 2025

Kasus Korupsi Benih Jagung, Kerugian Negara Capai Rp 7,7 Miliar

Selasa, 21 September 2021 - 16.53 WIB
422

Kepala Seksi Penerangan Hukum Lampung, Andrie W. Setiawan, saat dimintai keterangan, Selasa (21/9/2021). Foto: Tasya/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah merampungkan audit kerugian negara pada korupsi benih jagung yang ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Lampung, Andrie W. Setiawan mengatakan, dari hasil auditor independen yang dipakai penyidik kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.

"Kerugian ditaksir Rp7,7 miliar dari nilai pagu yang dianggarkan senilai Rp140 miliar," kata Andrie, saat dimintai keterangan, Selasa (21/9/2021).

Ia menyebutkan, pelimpahan bekas dakwaan ke PN Tipikor Tanjung Karang direncanakan pekan ini, agar perkara tersebut segera disidangkan.

"Hari pastinya belum tahu, tapi akan dilaksanakan pekan ini," tambahnya.

Berdasarkan surat perintah yang ditunjuk oleh Kajari Bandar Lampung, telah ditunjuk 11 orang jaksa penuntut umum untuk terdakwa Imam Mashuri dan Ediyanto, Tim penuntut diketuai oleh Jaksa Subari Kurniawan.

Baca juga : Kasus Benih Jagung Masuk Pelimpahan Berkas Tahap II

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara korupsi pengadaan benih jagung Lampung pada Jumat 17 September 2021 kemarin, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan dan disidangkan dalam waktu dekat.

Dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 yang dilimpahkan tahap II tersebut langsung dititipkan oleh Jaksa Penuntut di Rutan Way Hui Bandar Lampung, untuk 20 hari kedepan.

Kedua terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)


Video KUPAS TV : PEMKOT SEGEL 12 GERAI BAKSO SONY YANG MASIH BUKA