Gakkum LHK Sumatera: Penikmat Aksesoris Satwa Liar Harus Ditangkap
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Gakkum, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan Polisi bisa melakukan penangkapan penikmat atau pemilik aksesoris yang dibuat dari organ satwa di indungi, salah satunya gading gajah.
Hal tersebut di tegaskan oleh Kasi Wilayah III Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera, M Haryanto saat di konfirmasi melalui ponselnya, Senin (20/9/2021).
"Sangat bisa, Gakkum, BKSDA bahkan Polisi bisa melakukan penangkapan secara langsung jika ada masyarakat yang memiliki aksesoris dari bahan organ satwa dilindungi, seperti pipa rokok dari gading," kata Haryanto.
Ia juga mengtakan, peredaran pipa rokok yang terbuat dari bahan gading, atau aksesoris lainya yang terbuat dari gading, tentu berdampak pada kepunahan gajah.
Baca juga : Pipa Rokok Gading Gajah Banyak Dimiliki Kalangan Menengah Atas
"Wajar jika populasi gajah terus berkurang, salah satu penyebabnya yakni marak peredaran aksesoris dari gading gajah," ungkapnya.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Provinsi Lampung memiliki dua tempat habitat gajah, yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
"Saya tegaskan, tidak akan ada pemburu gading kalau tidak ada bandar atau penjual besar, dan tidak akan ada bandar kalau tidak ada konsumen, makanya penikmat aksesoris dari gading wajib hukumnya ditangkap," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Budidaya Madu Trigona di Halaman Rumah Dapat Untung Besar
Berita Lainnya
-
Pengunjung Wisata Kali Alam Srimenanti Lamtim Kecewa Panitia Lebih Pentingkan Pejabat
Rabu, 29 Januari 2025 -
Cerita Pengupas Singkong di Lampung Timur, Diupah Rp 10 Ribu per 45 Kg
Selasa, 28 Januari 2025 -
Nelayan di Lampung Timur Tewas Diduga Akibat Ledakan Bom Ikan
Minggu, 26 Januari 2025 -
Kejati Lampung dan Tim Ahli Unila Periksa Gerbang Rumdis Bupati Dawam Rahardjo
Jumat, 24 Januari 2025