Pipa Rokok Gading Gajah Banyak Dimiliki Kalangan Menengah Atas

Pipa rokok dari bahan gading gajah banyak dimiliki oleh kalangan menengah atas. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pipa rokok yang berasal dari gading gajah menjadi benda mewah dengan harga fantastis, sehingga pemilik pipa gading rata-rata orang yang memiliki ekonomi menengah ke atas.
Padahal jelas-jelas memiliki atau menyimpan potongan organ tubuh satwa dilindungi itu telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam ekosistem. Namun pengguna pipa rokok dari bahan gading sudah seperti bukan rahasia umum, seolah ada pembiaran dari dinas terkait.
Sebuah pipa rokok berbahan gading sepanjang 20 centimeter tampak sudah berwarna kuning kecoklatan karena sudah lama terpakai oleh pemiliknya untuk menghisap keretek (rokok).
"Kalau merokok menggunakan pipa rasa lebih halus, nikotin juga tidak langsung terserap karena menempel pada dinding pipa," ucap sumber Kupastuntas.co tanpa mau disebut identitas nya, Minggu (19/9/2021).
Sumber Kupastuntas.co itu mengaku dulu membeli pipa gading sepanjang 20 centimeter seharga Rp2,4 juta, dan sudah sering ditawar orang dengan harga Rp3,5 juta.
"Gak saya jual, sekarang nyari agak susah, terus harga mahal juga," ungkapnya.
Sementara Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Irham, mengakui bahwa penikmat pipa rokok dari bahan gading masih banyak ditemui, bahkan penikmat pipa tersebut didominasi oleh kalangan ekonomi menengah ke atas.
"Rata-rata orang banyak duit yang memiliki pipa gading karena harganya mahal, padahal itu melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem," ujar Irham.
Irham juga mengaku selama ini belum pernah terjadi penangkapan terhadap penikmat pipa, kalau pun ada penangkapan rata-rata penjual dan perajin pipa gading.
"Alasan kami susah untuk menangkap tangan kepada penikmat pipa, karena barang tersebut mudah disumputkan (disembunyikan)," kata Irham.
Irham menegaskan, siapa pun yang memiliki atau menyimpan satwa dilindungi atau organ bagian dari satwa yang dilindungi, jika diserahkan secara sukarela kepada BKSDA, maka tidak ada hukuman yang diberikan, namun jika tertangkap tangan pemilik harus berurusan dengan hukum.
"Pihak Gakum KSDA atau Polisi sepertinya belum pernah menangkap penikmat pipa gading secara langsung, sehingga kami hanya bisa melakukan sosialisasi agar menyerahkan secara sukarela," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : GADING GAJAH DIJUAL BEBAS SECARA ONLINE, PADAHAL SATWA DILINDUNGI
Berita Lainnya
-
Ribuan Peserta Meriahkan Gajah Fest 2025, Ela Siti Nuryamah Ajak Masyarakat Hidup Harmonis dengan Gajah
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Pembelian Pertalite Wajib Aplikasi, Konsumen di Way Jepara Lamtim Kecewa
Sabtu, 09 Agustus 2025 -
Posko Call Center 112 Lampung Timur Segera Diluncurkan, Siap Layani Laporan Masyarakat 24 Jam
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Setiap Tahun Kirim 4000 PMI, Lampung Timur Teguhkan Komitmen Lindungi Pahlawan Devisa
Kamis, 31 Juli 2025