Khaidarmansyah: Alat Pencacah Limbah Sampah Plastik Bisa Membantu Pemulung
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandar Lampung, Khaidarmansyah, saat dimintai keterangan, Kamis (16/9/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandar Lampung, Khaidarmansyah menyebut, alat pencacah limbah plastik yang dihibahkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) bisa membantu pemulung sampah.
“Kalau peletakan alat pencacah plastik hibah ini sudah jelas yang banyak sampahnya, yaitu di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Bakung,” kata Khaidarmansyah, saat dimintai keterangan, Kamis (16/9/2021).
Ia juga mengatakan di TPA Bakung pasti banyak pemulung yang mencari sampah platik dan Pemerintah Kota bisa memberdayakan para pemulung dalam pengelolaannya.
Baca juga : Pemkot Bandar Lampung Manfaatkan Alat Pencacah Limbah Plastik untuk Menambah PAD
“Alat pencacah limbah sampah plastik bisa membantu pemulung. Pemulung itu mengambil sampah-sampah plastik, nanti mungkin kita bisa beli dari pemulung itu, dan kita bisa kasih upah agar sampah nya bisa dicuci untuk dimasukkan ke alat. Jadi sampah nya bersih tidak ada tanah-tanah,” ungkapnya.
Setelah sampah plastik dicacah, nantinya hasil cacahan tersebut akan dijual dan dibeli oleh pabrik untuk dijadikan biji plastik.
“Karena yang mengelola itu jadi biji plastik bukan kita, kita hanya menjual cacahan plastik nya saja,” ungkapnya.
Ia menambahkan, namun saat ini Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana masih belum memutuskan pengelolaan hasil produksi alat tersebut akan diserahkan pada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PD Kebersihan atau ke UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
“Tadi Bunda juga menyebutkan ada 2 alternatif, apakah ke BUMD PD Kebersihan atau UMKM. Bisa juga nanti dari UMKM yang mencari sampah nya,” pungkasnyanya. (*)
Video KUPAS TV : RUGI SAMPAI RATUSAN JUTA, KINI PRODUK BEEME TEMBUS LUAR NEGERI
Berita Lainnya
-
PPUKI Lampung Minta Pengusaha Patuhi HAP Singkong, Sanksi Peringatan Lisan Hingga Izin Usaha Dicabut
Senin, 10 November 2025 -
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025









