Polda Lampung Panggil Enam Saksi Terkait Izin Reklamasi Jumbo Seafood
Polda Lampung Panggil Enam Saksi Terkiat Izin Reklamasi Jumbo Seafood. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung memanggil enam orang terkait izin reklamasi yang dilakukan sejak 2013 oleh Restoran Jumbo Seafood yang berlokasi di Teluk Betung Selatan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafirin mengatakan, dalam dua Minggu terakhir pihaknya telah memanggil enam orang saksi terkait izin reklamasi yang dilakukan Restoran Jumbo Seafood.
"Sudah dipanggil 6 orang saksi yang ada di sekitar lokasi, termasuk RT setempat yang dan mengetahui, dan dilakukan pemanggilan dalam dua minggu terakhir," kata Kombes Arie, Rabu (15/9/2021).
Ia menjelaskan, keenam saksi yang dipanggil belum termasuk pemilik dari Restoran Jumbo Seafood, Jhonson.
"Untuk hasil pemeriksaan dari tim penyidik, Reklamasi itu memang tidak ada ada izinnya," jelas Arie.
Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 6), Polda Cek Lahan Reklamasi Jumbo Seafood
Arie menambahkan, saat ini pihaknya baru memanggil beberapa saksi, namun tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang akan di panggil untuk dimintai keterangan.
"Kalau semua saksi terkait sudah kita panggil semua baru kita akan panggil saksi ahli dari pihak yang berkomentar," tambahnya.
Terkait pidana yang akan dikenakan oleh Jhonson, Arie belum dapat memastikan apakah kasus ini merupakan tindak pidana atau pelanggaran administrasi.
"Kalau pelanggaran administrasi nya nanti kita limpahkan kemana, semua butuh proses," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung telah melakukan mendatangi langsung tempat reklamasi di Teluk Betung Selatan. (*)
Video KUPAS TV : KEJARI PESAWARAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Targetkan Ekspor Tembakau ke Rusia-China di 2026
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026








