Keluarga Bandar Dewa Minta Kementerian Agraria dan BPN Tubaba Cabut HGU PT HIM

Wawancara pihak Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa, Achmad Sobrie usai persidangan di PTUN Bandar Lampung. Foto : Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ahli Waris Lima Keturunan Bandar Dewa melakukan gugatan Kementerian Agraria dan BPN Tulang Bawang Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung agar Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 Tahun 1989, PT Huma Indah Mekar (HIM) segera dicabut.
Gugatan ini dilakukan lantaran sejak berdirinya PT HIM 40 tahun silam di Kabupaten Tubaba berada di tanah adat, maka dari itu keluarga merasa dirugikan.
Baca juga : Keluarga Bandar Dewa Desak BPN Lampung Cabut HGU PT Huma Indah Mekar
Hal ini disampaikan oleh kuasa ahli Ahli Waris 5 Keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie usai persidangan di PTUN Bandar Lampung dengan agenda pemeriksaan berkas ketiga pada hari Rabu, (15/9/2021).
"Kami melakukan gugatan ini agar PTUN mencabut HGU PT. HIM karena putusan itu sudah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik keluarga kami," katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan sengketa tanah yang miliki luas 1.470 hektar sejak 40 tahun lalu namun hingga saat ini tak kunjung usai.
Baca juga : Keluarga Bandar Dewa Gugat Kementerian Agraria dan BPN Tubaba ke PTUN Bandar Lampung
"Tapi sampai saat ini keluarga tidak pernah memindahtangankan tanah kepada siapapun termasuk ke PT HIM, sudah melakukan koordinasi dengan pihak PT HIM tetapi tidak digubris," terang Sobrie.
Sobrie menjelaskan bahwa salah satu keluarga yang mewakili Ahli Waris 5 Keturunan sudah mengajukan Surat Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 kepada Bupati/KDH Tk.II Lampung Utara Cq. Kepala Kantor Agraria Lampung Utara di Kotabumi yang isinya agar tidak diterbitkan bukti hak diatas tanah milik Ahli Waris Lima Keturunan kepada PT Huma Indah Mekar sampai Ahli Waris 5 Keturunan menerima ganti rugi.
"Segala upaya sudah kami lakukan agar dari PT HIM dapat menyelesaikan ganti rugi atas lahan milik kami dengan cara audiensi, tapi dihiraukan, sudah mengadu juga ke DPR RI, Komnas HAM, Bupati, Gubernur dan DPRD dan berlandaskan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16/HGU/1989 namun belum ada hasilnya," tegasnya.
Baca juga : Keluarga Bandar Dewa Sesalkan Jawaban BPN Lampung Perihal HGU PT HIM
Bukan Saja tidak menyelesaikan ganti rugi yang diminta kepada keluarga, namun PT. HIM juga mengabaikan atas rekomendasi dari institusi Negara.
"Kita berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan sesuai dengan fakta persidangan," pungkas Sobrie.
Sementara itu, pihak PT HIM yang hadir dalam persidangan tidak dapat dimintai keterangan karena pihaknya langsung meninggalkan area persidangan. (*)
Video KUPAS TV : Pembuat SK Bodong Ditangkap, Raup Untung 500 Juta
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Tata Kelola dan Kinerja, UIN RIL Gelar Evaluasi Kinerja dengan Dewas BLU
Kamis, 29 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat dan KOMDIGI Gelar Pelatihan Pemasaran Digital Berbasis AI bagi Mahasiswa dan UMKM
Rabu, 28 Mei 2025 -
40.475 Peserta Daftar SNBT Unila 2025, Pendidikan Kedokteran Paling Diminati
Rabu, 28 Mei 2025