• Sabtu, 20 April 2024

Keluarga Bandar Dewa Desak BPN Lampung Cabut HGU PT Huma Indah Mekar

Selasa, 01 Juni 2021 - 20.03 WIB
514

Kuasa lima keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lima Keturunan Bandar Dewa mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung untuk segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM).

Hal itu lantaran permohonan banding atas penolakan permohonan keberatan terhadap perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha no.16/HGU/1989 PT Huma Indah Mekar (HIM), yang telah diajukan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung pada tanggal 15 April 2021, hingga saat ini belum ada kabar.

"Dasar hukum kita adalah legal standing, kita selaku ahli waris berdasarkan pengadilan. Kita minta kembalikan tanah itu, bukan masalah duit," kata Kuasa 5 keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie, Selasa (1/6/2021).

Lanjut Sobrie, upaya yang telah pihaknya lakukan terhadap sengketa tanah seluas 1.470 Ha pal 133-139 Kampung Bandar Dewa yang terletak di kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, antara masyarakat lima Keturunan Bandar Dewa selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan atas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No:79/Kampung/1922, terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dengan PT Huma Indah Mekar sejak awal akan berinvestasi tahun 1982/1983- sampai sejauh ini tidak pernah selesai.

Bahkan HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

Karenanya, Ketua Komnas HAM melalui suratnya tanggal 12 Juli 2013 No. 036/R/ Mediasi/VII/2013 merekomendasikan kepada Presiden RI agar HGU NO. 16/1989 dan perpanjangannya untuk dievaluasi, dan Bupati Tulang Bawang Barat agar memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tersebut.

"Permasalahan ini dipertegas oleh Gubernur Lampung Cq Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan di Provinsi Lampung yang dibentuk dengan keputusan Gubernur No. G/886/B.I/HK/2013 tanggal 10 desember 2013, yang menyatakan, setelah berakhir masa berlaku No. 16/1989 tanggal 31 Desember 2019 pihak manajemen PT HIM berkewajiban bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikannya sesuai ketentuan menurut peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Lebihlanjut Achmad Sobrie menceritakan, sebelumnya dalam RDP Komisi II DPR RI tanggal 27 Agustus 2008 dengan Kepala BPN- RI telah disimpulkan agar HGU PT HIM untuk dilakukan pengukuran ulang di lapangan.

Meski telah diprogramkan dana dalam APBD Kabupaten Tulang Bawang TA 2008 dan diluncurkan kembali dalam APBD-P TA 2009, kegiatan pengukuran ulang HGU tersebut tidak direalisasikan oleh BPN dan ganti rugi pemakaian tanah oleh PT HIM kepada Ahli Waris lima Keturunan Bandar Dewa juga tidak diwujudkan.

"Pergantian pimpinan pemerintahan silih berganti dan diikuti dengan Pemekaran Daerah yang terus bergulir, pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," terangnya.

"Namun dalam kenyataan di lapangan, harapan masyarakat tersebut jauh dari semestinya. Bahkan hak-hak masyarakat yang seharusnya dilindungi Negara cenderung diabaikan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PENDAFTARAN CPNS TAHUN 2021 RESMI DITUNDA