Cagar Alam Laut di Pesisir Barat Ikut Tercemar Limbah Aspal

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Murni Rizal saat dimintai keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Murni Rizal menyebutkan, jika cagar alam laut yang beredar di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) ikut tercemar limbah yang diduga aspal.
"Pencemaran yang kita monitor sekarang sudah lima daerah. Di antaranya Tanggamus, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Informasi terakhir yang harus ditangani dengan serius di Pesibar di kawasan cagar alam laut," kata Murni, Senin (13/9/2021).
Murni mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) panjang cagar alam laut yang tercemar limbah tersebut mencapai 25 kilometer.
Baca juga: Perairan Laut Lampung Tercemar Limbah Aspal, Polda: Diduga dari Kapal yang Bocor
"Hitungan nya yang sudah dimonitor di cagar laut mencapai 25 kilometer. Ini yang dimonitor oleh TNBBS. Ini harus ditangani dengan serius karena dikhawatirkan mengganggu biota yang ada disana," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah mengambil sampel limbah dengan warna hitam pekat dan menggumpal tersebut untuk dilakukan penelitian di laboratorium guna menemukan pelaku dibalik pencemaran tersebut.
"Insyaallah besok Gakum KLHK sudah di Lampung. Ada dari tim pencemaran juga, mereka menggandeng laboratorium milik Pertamina. Nanti mereka langsung ke lokasi pakai kapal khusus," ungkapnya.
Ia mengatakan, pencemaran limbah yang saat ini ditangani oleh pemerintah pusat diharapakan dapat segera terselesaikan guna menenumakan latarbelakang pencemaran tersebut.
"Karena ini skalanya sudah nasional sehingga KLHK diminta secepatnya menyelesaikan karena berkaitan dengan ekosistem apalagi ada kawasan yang dilindungi. Sehingga cepat ditemukan pelakunya kita juga lengkapi berkas karena Polda juga sudah turun," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Lampung, Zainal Karoman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut.
"Dampak limbah terhadap ikan mati, udang, belum ada laporan dari pelaku usaha, petambak dan juga nelayan sehingga DKP belum bisa estimasi," kata Zainal.
Menurutnya, pihaknya saat ini juga tengah menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan juga Polda Lampung guna mengambil langkah.
"Ranahnya saat ini masih di Dinas Lingkungan Hidup dan juga Polda Lampung yang sedang melakukan penanganan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Perairan Teluk Lampung Tercemar Limbah Hitam Mirip Aspal
Berita Lainnya
-
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025 -
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025