Soal SK Bodong, Polisi Amankan Oknum ASN Disporapar Metro

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro kembali mengamankan seorang terduga sindikat pemalsu Petikan Keputusan Walikota Metro atau SK tenaga kontrak bodong.
Kali ini, oknum ASN pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro berinisial RS (42) diamankan petugas.
Baca juga : Polisi Tangkap Pemalsu SK Tenaga Kontrak Pemkot Metro, Dua ASN Diduga Terlibat
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Andri Gustami menerangkan, seorang ASN Disporapar yang diamankan tersebut merupakan warga Jalan Loba-lobi RT 28 RW 10, kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.
"Kalau yang gratifikasi itu masih proses lidik atas pengembangan perkara yang 263 kemarin soal SK bodong itu. Kita menerbitkan LP tentang gratifikasi Undang-undang Tipikor. Ini calon tersangkanya adalah RS," kata Andri Gustami saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Sabtu (11/9/2021).
Kasat menjelaskan, RS berperan sebagai broker mencari korban yang mau membayar SK abal-abal. Alhasil, sebanyak 24 orang yang ingin menjadi honorer harus gigit jari setelah menyetorkan uang puluhan juta untuk SK palsu. Dari hasil tipu-tipu itu, RS memperoleh fee dari DS senilai Rp192.500.000.
"Kalau yang si RS ini merekrut 24 orang dan dapat fee dari DS sebanyak hampir Rp. 200 Juta. Dan itulah yg kita persoalkan adalah gratifikasinya. Kalau total korbannya ada 29 korban, dan semuanya belum ada yang bekerja," ungkapnya.
AKP Andri Gustami menceritakan, kronologi awal terbongkarnya praktik tipu-tipu SK palsu tersebut setelah salah seorang korbannya mendatangi salah satu Dinas untuk mengkonfirmasi waktu masuk kerja.
"Jadi pas mereka menghadap kadisnya, baru mau kerja kadisnya bingung karena mereka tidak ada pengajuan, maka kadis melakukan kroscek ke BKPSDM. Setelah dicek ternyata SK itu palsu dangan memalsukan tandatangan kepala BKPSDM nya," jelasnya.
Modus yang dilakukan sindikat ini tergolong nekat, tersangka DS berani membawa nama Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman saat melakukan aksi penipuan bersama RS.
"Hasil interogasi ke tersangka, dia mengelolanya sendiri. Dia mengaku masih keponakan, keluarga dekatnya Wakil Walikota itulah. Iya itulah, sampai PNS nya saja ketipu. Dan peran RS ini merekrut para korban," bebernya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban. Pemeriksaan akan terus dilanjutkan hingga muncul nama-nama baru yang diduga turut terlibat.
"Untuk saksi-saksinya belum semua kami periksa, dari total 38 orang saksi. Dari 29 korbannya juga belum semuanya kami ambil keterangan, baru beberapa orang," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pemalsuan SK tenaga kontrak tersebut terjadi pada Juni 2021. RS yang merupakan ASN pada Disporapar Kota Metro itu dilaporkan ke Polisi pada Kamis, 9 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Ia diduga terlibat aktif dalam kasus pemalsuan SK tenaga kontrak.
Kepada Polisi, RS mengaku telah menerima uang dari DS senilai Rp192.500.000. Uang tersebut merupakan fee atas keberhasilannya meyakinkan 24 orang yang menjadi korban tenaga kontrak abal-abal alias palsu di lingkungan pemerintah kota metro.
Sementara saat melakukan penggeledahan di kediaman RS, Polisi menemukan barang bukti Fotocopy dokumen keputusan walikota metro tentang pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot setempat yang diduga palsu. (*)
Berita Lainnya
-
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025