Polisi Tangkap Pemalsu SK Tenaga Kontrak Pemkot Metro, Dua ASN Diduga Terlibat

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami saat memberikan keterangan atas kasus pemalsuan SK tenaga kontrak Pemkot Metro kepada media.
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengamankan seorang terduga pemalsu Petikan Keputusan Walikota Metro atau yang lazim dikenal sebagai SK tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro. Dari penangkapan tersebut, terdapat dua nama ASN Pemkot setempat yang juga terseret.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Andri Gustami mengungkapkan, tersangka pemalsu SK tersebut berinisial DS (40) warga Metro Timur.
"Modus tersangka adalah dengan mengaku sebagai salah satu saudara pejabat di lingkungan Pemkot Metro. Dengan begitu tersangka melakukan aksinya. Kurang lebih ada 29 yang sudah dipalsukan Surat Keputusan (SK) tenaga kontraknya. Yang diminta kepada korban bervariasi, mulai 25-30 juta sesuai dengan OPD yang ditetapkan," kata dia dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jum'at (10/9/2021).
AKP Andri menyebutkan, keuntungan DS dari hasil tipu-tipu SK bodong tersebut mencapai Rp 547.500.000. Uang haram tersebut dibagi dua, dengan DS mendapatkan Rp. 355 Juta dan Rp. 192 juta diberikan kepada salah satu oknum ASN yang terlibat.
"Awal ketahuan nya, ada korban yang datang ke OPD menunjukan SK palsu tersebut, lalu pihak OPD bingung dan melakukan checking di BKPSDM. Ternyata palsu. Lalu Kepala BKPSDM melaporkan ke Polres Metro tanggal 2 September 2021," bebernya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan beberapa alat bukti berupa 1 unit laptop yang digunakan tersangka untuk membuat SK bodong, 1 unit handphone merek vivo, 1 flasdisk, dan 1 bundel kertas berisi 29 SK palsu.
"29 SK bodong yang dibuat dia, dipalsukan tanda tangan Kepala BKPSDM yang DS tiru. Adapun oknum PNS tersebut berinisial RS dengan berhasil mengajak 25 orang," bebernya.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang diduga ikut terlibat. Diantaranya ialah DS dan dua ASN Pemkot Metro yang kini dalam pemeriksaan Polisi. Jika terbukti, kedua ASN yang belum disebutkan identitas nya tersebut terancam Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 tentang Gratifikasi.
Sementara dari pengakuan tersangka, aksi tipu-tipu tersebut dilakukan di rumahnya. Hasil tipu SK bodong itu digunakan nya untuk membeli sepeda motor, handphone, laptop, dan kebutuhan sehari-hari.
"Ide awal ini saya dapat sendiri, saya lakukan sendiri, dan saya rekrut sendiri. Saya melakukan hal ini karena kebutuhan. Dan sudah saya lakukan sejak 3 bulan lalu. Untuk penempatan nya hampir setengah dari seluruh dinas di Kota Metro," tandasnya singkat.
Akibat perbuatannya, DS dijerat pasal ganda, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara lalu Pasal 264 paling lama 8 tahun penjara, dan Pasal 378 tentang penipuan paling lama 4 tahun penjara.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, DS sang pemalsu SK bodong tenaga kontrak tersebut merupakan warga Jalan Tongkol, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Pria pemalsu tandatangan Kepala BKPSDM Pemkot Metro Welly Adiwantra tersebut merupakan tenaga kontrak pada Dinas Pengairan Kota setempat.
Hingga kini kasus menghebohkan dan baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah Metro berdiri tersebut masih dalam pengembangan Polisi. Sejumlah saksi akan dihadirkan untuk membongkar sindikat rekrutmen tenaga kontrak palsu alias Abal-abal di Kota Pendidikan. (*)
Berita Lainnya
-
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025