• Selasa, 06 Mei 2025

Direktur Walhi Irfan : Kejahatan Lingkungan Marak Terjadi di Lampung

Selasa, 07 September 2021 - 14.49 WIB
314

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, saat menjadi narasumber kupas podcast di studio Kupas Tuntas, Selasa (7/9/2021). Foto: Reza/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyebutkan jika di Provinsi Lampung masih banyak ditemukan kejahatan lingkungan mulai dari reklamasi ilegal hingga pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin dari pemerintah.

"Kasus yang sering ditemukan ada seperti di Lampung Selatan dan Lampung Timur itu pertambangan pasir laut di zona tangkap nelayan. Pertambangan di kawasan hutan hingga ilegal logging sonokeling," kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, saat menjadi narasumber kupas podcast di studio Kupas Tuntas, Selasa (7/9/2021).

Baca juga : Walhi Lampung Minta Pemerintah Sita Aset Reklamasi Ilegal yang Dilakukan Pengusaha Jumbo Seafood

Ia mengatakan, untuk kegiatan reklamasi ilegal sendiri sejak lima tahun terakhir pihaknya telah menerima laporan tiga kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan maupun perseorangan di beberapa lokasi yang berbeda.   

"Pertama di Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan dan terbaru ini ada di Bandar lampung. Semua kasus nya hampir sama, yang di Lampung Selatan dan Pesawaran dalam pembangunan sebuah objek wisata sedangkan di Bandar Lampung reklamasi dibelakang rumah makan. Mereka melakukan aktivitas reklamasi pantai tanpa izin," katanya lagi.

Ia melanjutkan, kejahatan lingkungan yang terjadi di Provinsi Lampung hingga menyebabkan kerugian terhadap kerusakan alam belum mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun penegak hukumnya sendiri. 

"Ketika ada tindak pidana kejahatan lingkungan yang masuk kedalam kategori kejahatan luar biasa tentunya upaya menegakkan hukum baik sangsi pidana maupun denda dilakukan. Begitu juga dengan upaya pemaksaan untuk sangsi pemulihan lingkungan harus dilakukan," kata dia.

Menurutnya, dengan tidak adanya langkah tegas yang diambil oleh pemerintah tersebut menyebabkan banyaknya kejahatan lingkungan yang terjadi di Lampung. Kegiatan tersebut juga terus terjadi setiap tahunnya.

"Seharusnya denda dan pidana adalah yang paling tegas agar ada efek jera untuk pelaku kejahatan lingkungan. Karena tidak ada sangsi tegas maka akan diikuti oleh perusahaan yang lainnya. Jangan sampai pemerintah kalah power dengan korporasi," kata dia.

Menurutnya, jika sudah ditemukan adanya fakta, kesalahan dan pelanggaran di lapangan maka pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah yang serius agar menimbulkan efek jera.  

"Karena selama ini dalih pemerintah adalah ramah kepada investor tetapi tidak melegalkan kesalahan yang dilakukan. Karena selama ini sambil urus izin pengusaha sudah melakukan kegiatan. Harusnya izin selesai dulu baru boleh ada kegiatan," kata dia. (*)

Video KUPAS TV : RIBUAN EKOR BURUNG GAGAL DISELUNDUPKAN DARI BAKAUHENI

Editor :