• Minggu, 29 September 2024

Walhi Lampung Minta Pemerintah Sita Aset Reklamasi Ilegal yang Dilakukan Pengusaha Jumbo Seafood

Selasa, 07 September 2021 - 13.34 WIB
121

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, saat menjadi narasumber Kupas Podcast dengan tema 'Diam-diam Reklamasi' yang dipandu oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, Selasa (7/9/2021). Foto: Reza/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegasJhonson, pemilik Restoran Jumbo Seafood yang melakukan reklamasi secara ilegal sejak 2013 silam.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, saat menjadi narasumber Kupas Podcast dengan tema 'Diam-diam Reklamasi' yang dipandu oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, Selasa (7/9/2021).

"Penegakan hukum baik sangsi pidana maupun denda tetap harus dilakukan. Terkait dengan aset yang ada disita untuk menjadi aset pemerintah dan dikelola. Karena sudah tidak mungkin barang yang sudah direklamsi akan dibongkar lagi," kata Irfan saat memberikan keterangan.

Menurutnya, berdasarkan peraturan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil serta Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K, reklamasi untuk kepentingan komersil tidak diperbolehkan.

"Reklamasi ilegal jika mengacu kepada UU 1 tahun 2014 ada di pasal 75 terkait dengan sangsi pidana bisa maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Kemudian pasal 75a juga terkait aktivitas di wilayah pesisir tanpa memiliki izin pengelolaan itu di pidana maksimal 4 tahun dan denda Rp2 miliar," bebernya. 

Ia melanjutkan, berdasarkan temuan dari Walhi saat meninjau lokasi reklamasi yang berada di RT 47, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, adanya reklamasi tersebut banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar. 

"Dibagian belakang reklamasi telah dipasang tembok yang selama ini menjadi akses nelayan untuk keluar masuk ke wilayah perairan. Tembok nya juga sangat berdempetan dengan pemukiman penduduk dan jika dilihat dari kontruksi nya sangat ringkih dan berpotensi menimbulkan bahaya," kata dia. 

Menurutnya, kegiatan reklamasi ilegal tersebut memiliki dampak yang cukup serius di tengah situasi krisis iklim. Dimana kenaikan permukaan air laut yang terjadi dapat menimbulkan potensi hambatan sistem drainase yang akan berpotensi menimbulkan banjir.

"Banjir itu baik dari air laut itu sendiri dan aliran sungai maupun kenaikan permukaan air laut. Disisi sosial masyarakat nya tentu kehilangan akses untuk menuju laut, mengakses pesisir dan pulau kecil.  Karena itu menjadi hak dasar masyarakat sekitar," kata dia.

Ia mengatakan, dengan banyaknya kerugian yang timbul akibat reklamasi ilegal tersebut sudah sepantasnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas agar dapat menimbulkan efek jera dan tidak terulang di kemudian hari.

"Subjek dan objek hukum dan Perda yang mengatur sudah ada tinggal bagaimana kemauan eksekusi dari pemerintah dan aparat penegakan hukum untuk memberikan sangsi yang tegas untuk menimbulkan kerumunan efek jera agar kedepan tidak terulang lagi,"tuturnya. (*)

Video KUPAS TV : LUPA PAKAI MASKER, PEDAGANG KOPI DIKEROYOK PETUGAS BPBD

Editor :