• Jumat, 19 April 2024

Polda Lampung Mulai Sidik Kasus Limbah di Penumangan Tubaba

Senin, 06 September 2021 - 20.15 WIB
374

Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Lampung (baju putih) usai kroscek limbah PT BSSW Penumangan. Foto: Lucky/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Krimsus Polda Lampung mulai melakukan penyidikan kasus limbah PT Budi Starch dan Sweteneer (BSSW) milik Bumi Waras (BW) Grup di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat kepada Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (BAIN HAM RI Tubaba) terkait adanya pencemaran lingkungan oleh Limbah Industri yang menyebabkan kerugian warga.

Hal itu kemudian dilaporkan ke Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung pada pekan lalu. Hari ini Senin (6/9/2021) Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Krimsus Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Saragih mulai melakukan penyidikan.

Baca juga : Soal Limbah di Penumangan Tubaba Dibawa ke Polda Lampung

Kedatangan Tim Unit II Subdit IV Tipidter Dit Krimsus Polda Lampung bersamaan dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung yang membawa perangkat Uji Laboratorium, untuk menguji secara langsung di lokasi limbah cair yang mengalir ke Sungai Tulang Bawang melalui Muara Milik Warga.

Terpantau, Tim dari Polda Lampung bersama DLH langsung menuju ke aliran Limbah Cair diduga dari PT BSSW. "Intinya kami dari Polda Lampung dan DLH sudah menindak-lanjuti laporan warga dengan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan dibuang ke lingkungan," ujar Iptu Saragih, seusai kroscek.

Ia juga mengatakan, hasil limbah cair yang dihasilkan PT BSSW Penumangan terindikasi mencemari perairan, maka Polda Lampung akan mengambil tindakan tegas terhadap PT BSSW.

"Kami lagi mengumpulkan bukti-bukti dan menunggu hasil dari DLH. Kalau limbah itu melampaui baku mutu dan terindikasi, akan kita lanjutkan ke tahapan berikutnya," tegasnya.

Baca juga : BAIN HAM dan Posbakum Tubaba Akan Uji Lab Limbah Cair di Tebing Suluh

Berkaitan dengan laporan limbah lain, yaitu di Tiyuh Indraloka Jaya dan Indraloka I Kecamatan Way Kenanga, Iptu Saragih menegaskan, akan tetap turun ke lapangan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan.

"Lapak Darmadi dan yang lainnya akan kita jadwalkan lagi, berhubungan waktu kita sudah habis di titik lokus yang satu ini," pungkasnya.

Sementara Ketua DPD BAIN HAM RI Tubaba, Zulkarnaen, SH, didampingi Departemen Advokasi dan Investigasi, Rico Rivaldi, SH, mengaku akan terus mengawal persoalan tersebut, mengingat pihaknya berkomitmen untuk kelestarian lingkungan.

"Kita tidak menyinggung stakeholder terkait di Kabupaten Tubaba. Intinya, persoalan ini telah merugikan masyarakat, terlebih kita harus pikirkan masa depan untuk kelestarian lingkungan hidup," terang Zulkarnaen. (*)


Video KUPAS TV : LUPA PAKAI MASKER, PEDAGANG KOPI DIKEROYOK PETUGAS BPBD