Soal Limbah di Penumangan Tubaba Dibawa ke Polda Lampung
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Selain melaporkan ke Penyidik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Kabupaten Tulang Bawang Barat (BAIN HAM RI Tubaba) juga melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Laporan itu perihal pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari Limbah Cair milik PT Budi Starch dan Sweteneer (BSSW) Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Lapak Karet Darmadi Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga.
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tubaba, Zulkarnaen, SH mengatakan, setelah menyampaikan laporan ke Ditjen Sumber Daya Air (SDA) di BBWS Mesuji Sekampung pada Rabu (25/8/2021) kemarin, pihaknya juga langsung ke Krimsus Polda Lampung melaporkan persoalan yang sama.
Baca juga : BAIN HAM dan Posbakum Tubaba Akan Uji Lab Limbah Cair di Tebing Suluh
Zulkarnaen yang didampingi Rico Rivaldi, SH selaku Departemen Advokasi dan Investigasi BAIN HAM RI Kabupaten Tubaba juga menerangkan, laporan ke Polda Lampung masih sama yakni dua titik lokus indikasi pencemaran lingkungan oleh limbah industri berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ke Posko Pengaduan BAIN HAM RI Tubaba.
"Laporan masuk ke posko pengaduan yang kita buka belum lama ini. Kita tindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan. Sementara dua titik lokus untuk sampel, karena di wilayah Kabupaten Tubaba masih banyak persoalan lingkungan yang sama dengan yang kita laporkan tersebut," kata Zulkarnaen, Kamis (26/8/2021).
Saat menyerahkan laporan, Zulkarnaen juga memastikan kepada pihak BBWS Mesuji Sekampung dan Krimsus Polda Lampung, jika BAIN HAM RI Kabupaten Tubaba siap kapan pun membantu ketika kepolisian dan penyidik SDA melakukan proses terhadap kasus limbah itu.
"Kita pastikan yang kita lakukan ini demi terjaganya lingkungan yang bersih, asri dan sehat, sampai masa anak cucu kita nanti. Karena, Pak Bupati Tubaba Hi. Umar Ahmad, SP pun terus gencar mencanangkan program menjaga lingkungan," tegas Zulkarnaen.
Baca juga : Hasil Uji Lab Dugaan Limbah Belum Jelas, Pemilik Muara Akan Geruduk DLH
Sementara Rico Rivaldi menambahkan, pihaknya bersama masyarakat di Kabupaten Tubaba tidak anti terhadap investor yang berminat berinvestasi di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini.
"Investor juga harus patuh terhadap aturan yang berlaku, pastinya terkait perizinan dan pengelolaan limbah perusahaannya," ujarnya.
Ditanya soal respon Krimsus Polda Lampung atas laporan yang mereka sampaikan, pihaknya mengaku bertemu beberapa anggota Krimsus di ruangan Subdit IV. "Mereka tampak sangat responsif terhadap surat laporan kami," ungkapnya.
"Anggota Krimsus mengatakan jika laporan kami akan disampaikan kepada Pimpinan mereka terlebih dahulu dan akan ditindaklanjuti. Tindaklanjutnya nanti kita komunikasikan," pungkas Zulkarnaen menirukan ungkapan Kompol Doni Dinggio, S.IK Kanit I Subdit IV Krimsus Polda Lampung, yang menerima laporan. (*)
Video KUPAS TV : TAS MONTIR DIGASAK MALING SAAT SIBUK MENGERJAKAN MOBIL PELANGGAN
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024