• Jumat, 31 Januari 2025

Kasus Limbah B3 RS AKA Medika Lamtim Masuk Tahap Pelimpahan

Selasa, 31 Agustus 2021 - 15.05 WIB
839

Rumah Sakit (RS) AKA Medika di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kepala Bagian Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (RS) AKA Medika di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur harus berurusan dengan hukum, karena telah melanggar pasal 103, 104 Undang Undang 32 tentang lingkungan hidup.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah, melalui Kanit Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Hendra menjelaskan, Kabag Kesling RS AKA Medika diduga kuat telah melanggar pasal 103, 104, bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkan.

"Sementara hasil penyidikan kami, limbah B3 yang ada di RS AKA Medika tidak dikelola dengan baik dan berbahaya bagi lingkungan, dan sudah kami lalukan pemeriksaan berikut barang bukti sudah kami amankan," Kata Hendra, Selasa (31/8/2021).

Baca juga : Dipasang Garis Polisi, Limbah RS Aka Medika Jadi Sorotan Polres Lamtim

Saat ini proses penanganan hukum sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Sukadana, tinggal menunggu vonis, jika mengacu pada pasal yang di sangkakan kepada Kabag Kesling rumah sakit tersebut, ancaman hukuman maksimal 3 tahun.

"Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu vonis yang dijatuhkan, dan kami melakukan penyelidikan memerlukan waktu lama, dan hasilnya rumah sakit tersebut tidak mengelola limbah B3 dengan baik," lanjutnya.

Ia menambahkan, bukan hanya Rumah Sakit AKA Medika, melainkan semua rumah sakit yang ada di Lampung Timur juga menjadi pantauan Tipidter terkait persoalan limbah, hal tersebut ditegaskan karena menyangkut kesehatan orang banyak.

"Semua kami pantau. Kalau mengelola limbah nya benar ya itu harapan kami, kalau pengelolaan limbah nya tidak benar akan kami proses secara hukum yang berlaku," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : RATUSAN PEDAGANG DAN PENGUNJUNG PASAR KOTABUMI DIRAPID ANTIGEN