• Jumat, 31 Januari 2025

Dipasang Garis Polisi, Limbah RS Aka Medika Jadi Sorotan Polres Lamtim

Sabtu, 13 Februari 2021 - 12.28 WIB
1.2k

Rumah Sakit Aka Medika di Kecamatan Bandar Sribhawono. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Rumah Sakit (RS) Aka Medika, yang ada di Kecamatan Bandar Sribhawono, khususnya di lokasi pembuangan limbah, telah dipasang garis polisi oleh anggota Tipiter Polres Lampung Timur (Lamtim).

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampung Timur, membenarkan dengan pemberian batas garis polisi di salah satu lokasi penampungan limbah yang berasal dari berbagai  bahan kimia, antiseptik, limbah infeksius dan sejenisnya.

"Benar, kemarin kami sudah memasang garis polisi di lokasi yang menjadi kecurigaan kami, dalam soal penanganan limbah," kata Hendra, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Sabtu (13/2/2021).

Namun Hendra menjelaskan, ada beberapa pekerja Rumah Sakit Aka Medika yang akan dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan lebih-lanjut.

"Langkah kami baru mengambil beberapa sampel limbah dan menyeterilkan lokasi penampung limbah untuk memudahkan dalam penyidikan. Secepatnya kami akan panggil pekerja RS Aka Medika yang berhubungan dengan persoalan ini," tegas Hendra.

Sementara itu, pihak keamanan RS Aka Medika yang berada di jalan lintas Ir Sutami, Robby membenarkan bahwa pada Jumat (12/2/2021) Polisi telah mendatangi rumah sakit swasta tersebut untuk keperluan penyelidikan persoalan limbah. Namun Robby tidak begitu bicara jauh soal tersebut.

"Wah saya tidak tahu terlalu jauh. Kalau Polisi datang dan memberi garis polisi serta membawa Sampel limbah benar," ujar Robby.

Selanjutnya ketika Kupastuntas.co hendak meminta ijin untuk pengambilan foto lokasi penampungan limbah yang diberi garis polisi, pihak keamanan Rumah Sakit tidak mengijinkan.

"Wah jangan pak, gak boleh. Masuk karena harus ijin dengan pimpinan kami yakni pimpinan Rumah Sakit. Namun hari ini pegawai nya tidak ada yang masuk kerja karena hari Sabtu," terang Robby. (*)


Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)