Kapolres Lamsel : Aplikasi PeduliLindungi Dapat Cegah Pemalsuan Syarat-syarat Perjalanan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penerapan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang pelabuhan ASDP Bakauheni dapat mencegah terjadinya tindak pidana pemalsuan syarat perjalanan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Edwin saat diwawancarai, Jumat (27/08/2021).
Baca juga :Ingat! Mulai Besok Penumpang Pelabuhan Bakauheni Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
"Kami dari Polres Lamsel sepakat karena untuk mengurangi kecurangan-kecurangan yang ada di lapangan seperti beberapa kasus yang pernah kita tangani," tuturnya.
Dia mengatakan, aplikasi PeduliLindungi itu dapat mencegah terjadinya tindakan pemalsuan karena aplikasi tersebut sudah langsung terintegrasi dengan data vaksinasi Kementerian Kesehatan dan aplikasi penjualan tiket PT. ASDP.
"Karena di aplikasi itu ada informasi vaksin pertama atau kedua," tuturnya.
Dia menjelaskan, para pelaku perjalanan yang akan menyeberang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Sabtu (28/08/2021) besok.
"Berdasarkan kesepakatan kemarin di 28 Agustus 2021 akan mulai dilaksanakan. Tapi itu masih percobaan dan sosialisasi terus kepada masyarakat," jelasnya.
Oleh karena itu dia pun berharap supaya seluruh pelaku perjalanan dapat benar-benar menyiapkan syarat-syarat untuk melakukan penyeberangan melalui pelabuhan ASDP Bakauheni.
"Itu kendaraan pribadi dan juga Bus termasuk penumpang-penumpangnya akan dicek aplikasi PeduliLindungi nya, sehingga harapannya vaksin dahulu, kalau tau belum vaksin jangan dulu bepergian," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : BERAS BANTUAN PPKM MESUJI TAK LAYAK KONSUMSI
Berita Lainnya
-
Banjir di Sragi Lampung Selatan, 610 Warga Terdampak
Kamis, 23 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu di Lampung Selatan, Begini Modusnya
Kamis, 23 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor di SPBU Ketapang Lampung Selatan
Rabu, 22 Januari 2025 -
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Kuatkan Vonis Mati Sofyan Penyelundup 73,6 Kg Sabu
Rabu, 22 Januari 2025