• Senin, 30 September 2024

Eks Bendahara BPBD Masih Berstatus PNS, Ini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung

Kamis, 26 Agustus 2021 - 14.15 WIB
161

Kepala Badan Kepegawaian Bandar Lampung, Wakhidi. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sampai saat ini Eks Bendahara BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Bandar Lampung, Krissanti yang terjerat kasus penggelapan dana kas perangkat daerah sebesar Rp1.525.000 per-orang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) meskipun dirinya di-non aktifkan dari jabatannya.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Bandar Lampung, Wakhidi menyampaikan, untuk menindaknya akan ada pemeriksaan dari Inspektorat terhadap Krissanti terlebih dahulu.

Baca juga : Korupsi! Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Ditahan

“Terkait hal ini, nanti akan ada pemeriksaan dari Inspektorat,” kata Wakhidi, Kamis (26/8/2021).

Namun Wakhidi mengatakan, pemeriksaan tersebut belum dapat dilakukan.

“Soal sanksi tentunya akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Inspektur Bandar Lampung, M. Umar mengatakan, ketika kasus seperti ini sudah masuk ke ranah hukum, maka pihak Inspektorat akan menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu.

“Ini kan sudah masuk ranah hukum ya, berarti kita menunggu keputusan pengadilan seperti apa, baru kita akan lihat ikrahnya (hukuman terhadap terpidana),” kata Umar.

Ia menyampaikan, jika terpidana dikenai ikrah minimal 2 tahun maka Krissanti dapat dipecat dari PNS.

“Ada ketentuan jika hukumannya minimal 2 tahun, maka dia akan diberhentikan dari PNS. Kita tunggu ya, saya tidak bisa komentar banyak saat ini karena belum ada keputusan,” tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : DAMPAK PENYEKATAN, PENGENDARA MOTOR PADATI PASAR

Editor :