• Senin, 30 September 2024

Korupsi! Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Ditahan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16.50 WIB
654

Tersangka Krissanti saat keluar dari ruangan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Foto: wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Krissanti, atas tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejari BandarLampung, Erik Yudistira mengatakan, berdasarkan surat perintah tanggal pada Senin (16/8/2021) Krissanti telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Wanita Kelas IIA Way Hui.

"Penetapan tersangka yang bersangkutan sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan SP-DIK Nomor PRINTDIK-01/I.II.10./Fd.I/05/2021 19 Mei 2021," jelasnya, Rabu (18/8/2021).

Krissanti ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana kas pada perangkat daerah, yang mana anggaran tersebut akan digunakan untuk gaji pegawai sebesar Rp1.525.000 per-orang. 

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp332.405.166,33," jelas Erik. 

Ia mengatakan, saat ini sudah terdapat beberapa saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan terkait perkara korupsi tersebut. 

 "Sekarang sudah naik ke penyidikan, nantinya kelengkapan berkas perkara akan dilimpahkan tahap 1 kepada jaksa penuntut umum," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3 UU No. 31 tahun 1998 atau pasal 8, UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Sebelumnya, Krissanti dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh 18 pegawai honorer BPBD, pada 6 Mei 2021 lalu terkait penggelapan dana. Atas laporan tersebut tim penyidik Polresta Bandar Lampung telah menindak-lanjuti dan Krissanti terbukti bersalah. 

Terkait penetapan tersangka itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, saat pihaknya melakukan penyelidikan pihak Kejari telah melakukan penyelidikan awal. 

"Tapi dari kami tindak-lanjuti laporan dari korban apakah ada pidana korupsi atau penggelapan murni, karena yang dilaporkan ini menjabat sebagai sebagai bendahara," jelasnya. 

Namun pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejari Bandar Lampung dalam penanganan kasus tersebut. 

"Kita tunggu apakah akan ada join investigasi atau lainnya dengan Kejari," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : BARU 2 BULAN, KAPOLRES LAMTENG RESMI BERGANTI