Penjelasan Kapolresta Bandar Lampung Terkait Kawat Berduri di Penyekatan
Pemasangan kawat berduri di penyekatan jalan Kota Raja, atau depan Plaza Pos Tanjung Karang. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, memberikan penjelasan terkait penggunaan kawat duri di dua titik penyekatan yang ada di Bandar Lampung, Rabu (18/8/2021).
Dua titik tersebut yakni di jalan Kota Raja, tepatnya depan Plaza Pos Tanjung Karang dan pintu masuk Bandar Lampung, Bundaran Tugu Radin Intan, Rajabasa.
Menurut Kombes Pol Ino Harianto, tingkat mobilitas di Bandar Lampung masih termasuk cukup tinggi di Sumatera, sehingga pihaknya diminta mengarahkan dan mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas.
"Karena itu, kita ambil lah keputusan itu (Pemasangan kawat berduri)," kata Ino Harianto, dalam video konferensi dengan Kementerian Ekonomi.
Baca juga : Sering Diterobos, Penyekatan Diganti Kawat Berduri
Setelah melakukan evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Bandar Lampung, Ino dan pihaknya juga memutuskan untuk menambah titik penyekatan dan menggunakan kawat berduri.
Keputusan tersebut juga telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) melalui rapat yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin (16/8/2021).
"Keputusan ini diambil lantaran masih banyaknya pengendara yang nekat menerobos, sampai memotong tali penyambung," terang Ino, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (18/8/2021) malam.
Baca juga : Penyekatan Diganti Kawat Berduri, Walikota Eva Belum Tahu
Dengan penggunaan kawat berduri itu, diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat dan melakukan aktivitas di rumah selama pelaksanaan PPKM level 4.
Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku belum mengetahui terkait penyekatan menggunakan kawat berduri tersebut.
"Soal itu bunda belum tahu, nanti bunda lihat," kata Eva. (*)
Video KUPAS TV : SERING DITEROBOS, PENYEKATAN JALAN DIGANTI KAWAT BERDURI
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








