Polisi Tetapkan Satu Pelaku Pembunuhan Wanita di Lamsel
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung bersama Tim Gabungan Subdit II Ditrektoral Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung berhasil mengamankan satu pelaku pembunuhan wanita di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya menetapkan satu pelaku, Reki Saputra (25) warga Jabung, Lampung Timur, yang mengakibatkan korban bernama Noni Apriani (32) warga Sumatera Selatan tewas.
"Kita berhasil mengamankan satu pada Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB, di kediamannya di Jabung Lampung Timur," kata Pandra, saat konferensi pers, di Mapolda Lampung, Senin (16/8/2021).
Baca juga : Polisi Dikabarkan Tangkap Pelaku Pembunuhan dalam Kamar Kost di Kalianda
Penangkapan bermula setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di persembunyiannya di Lampung Timur. Kemudian tim gabungan mendatangi lokasi, namun saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Aksi Reki ini berawal ketika pelaku memesan atau membooking korban melalui Aplikasi media sosial (MiChat) untuk melayani pelaku dengan harga yang disepakati Rp300 ribu.
"Antara korban dan peaku sudah sempat berhubungan, namun karena belum puas, pelaku meminta untuk membayar hanya setengah atau Rp150 ribu," jelasnya.
Lalu korban tidak terima, pasalnya bayaran tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal, maka timbullah percekcokan di antara keduanya.
"Karena kerinutan tersebut, tersangka mengeluarkan sebuah pisau yang sebelumnya telah disiapkan pelaku sebelum ketemu dengan korban, dan pelaku langsung menggorok korban," ungkap Pandra.
Akibatnya korban tewas di tempat, tak hanya itu pelaku juga berhasil mengambil dua unit ponsel dan sepeda motor Mio Soul GT milik korban.
Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter mx warna biru putih (milik pelaku), 2 unit handphone (milik pelaku), 2 buah tas pinggang warna hitam dan loreng-loreng (milik pelaku), 1 unit jam tangan, 1 buah dompet berisi KTP (milik pelaku).
Atas perbuatannya tersangka kini dikjerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan subsider pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Lampung, AKBP Reynold meluruskan berita yang telah beredar bahwa polisi berhasil mengamankan 3 pelaku pembunuhan Noni.
"Mungkin sudah ada beberapa media online yang menyebutkan bahwa terdapat 3 pelaku, namun setelah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan dan akhirnya hanya satu orang pelaku utama yang menjadi tersangka," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : WANITA DITEMUKAN T3W4S BERSIMBAH DARAH DI KAMAR KOST
Berita Lainnya
-
Pansus Tata Niaga Singkong Dalami Temuan KPPU Soal Impor Tapioka
Jumat, 17 Januari 2025 -
KPPU Temukan Empat Pabrik Singkong di Lampung Impor Tapioka 59.050 Ton Setara 511 Miliar
Jumat, 17 Januari 2025 -
Pagar Laut Marriott Resort & Spa Sepanjang 1 Kilometer Belum Berizin
Jumat, 17 Januari 2025 -
Pemotor Tewas Hindari Lobang di Jalan Soekarno Hatta Way Halim Jadi Korban Tabrak Lari
Kamis, 16 Januari 2025