Pengamat Sebut Arteria Dahlan Kurang Pantas Minta Penangguhan Pengeroyok Nakes

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum, Edy Rifai menyebut, beberapa pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, dalam menjamin penangguhan terjadi ketiga tersangka pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung kurang pantas.
Edy juga mengatakan jika meminta suatu penangguhan penahanan dan menjamin itu boleh, namun ada beberapa pertanyaan di dalamnya yang menurut Edy itu kurang pantas.
"Kurang pantas, seolah-olah melakukan interpensi seperti pernyataan-pernyataan bahwa akan dibuat laporan balik, kemudian si Nakes membuat keterangan bohong. Apa yang disampaikan itu sudah content of out," kata Edy, Rabu (11/8/2021).
Baca juga : Keluarga Minta Penyidik Tangguhkan Penahanan Kasus Pengeroyokan Nakes
Adanya pernyataan yang dilontarkan Arteria Dahlan bahwa penerapan pasal 170 KUHPidana tentang penganiyaan tidak sesuai dan tidak tepat, Edy menyayangkan bagian yang menurutnya tidak tepat, pasalnya semua unsur di dalamnya telah terpenuhi.
"Lalu menampilkan bahwa harus ada jaksa yang terbaik, jaksa yang terbaik itu maksudnya apa, kan semua jaksa itu terbaik. Artinya menampilkan bahwa ada juga jaksa yang tidak baik. Nah pernyataan-pernyataan seperti itu adalah kurang pantas karena dia merupakan anggota DPR," terangnya.
Edy menambahkan, seorang tersangka dilakukan penahanan itu merupakan hak subjektif dari tim penyidik. Artinya apabila tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka penyidik dapat menahan.
Ia juga menyayangkan, pasalnya tenaga kesehatan yang saat ini merupakan garda terdepan, justru diperlakukan tak pantas, yang mana seharusnya para tenaga kesehatan harus diberikan penghargaan atas dedikasinya dalam merawat para pasien.
"Kalau tenaga kesehatan diperlakukan seperti itu (dianiaya dan dikeroyok) itu salah satu hal yang zolim. Kalau dia dianiaya seperti itu, ya dalam hal ini menurut saya pelaku harus di hukum berat. Karena juga mau seperti apa alasannya, kan tetap gak boleh memukul orang lain," pungkas Edy. (*)
Video KUPAS TV : VAKSINASI DI RUMAH SAKIT ABDUL MOELOEK MEMBLUDAK
Berita Lainnya
-
Tak Tertandingi, Pelindo Regional 2 Panjang Raih Back-To-Back Champion Liga Minisoccer Kapolda Lampung
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Mitra Kerja dari Kemenkumham
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Tertabrak Kereta, Pria di Bandar Lampung Tewas Tubuh Terbelah Dua
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Ketika Layanan Kesehatan Tercemar Gegara Kasus Pungli
Sabtu, 23 Agustus 2025