Keluarga Minta Penyidik Tangguhkan Penahanan Terkait Kasus Pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton
Foto: Anindita/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mewakili keluarga tersangka meminta penyidik menangguhkan penahanan kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, Rendi Kurniawan, Rabu (11/8/2021).
Dalam surat penangguhan penahanan yang diajukan, Ia menjamin ketiga tersangka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum seperti melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Saya yang jamin mereka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum," kata Arteria.
Baca juga : Tak Dipinjami Tabung Oksigen, Tiga Pria Keroyok Perawat Puskesmas Kedaton
Arteria berharap, penyidik memenuhi permintaan keluarga tersangka. Karena menurutnya, keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.
"Sejujurnya kami keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik. Satu tersangka atas nama Didit saat itu berada di dalam mobil. Kemudian ia keluar karena ada kerusuhan, tapi kenapa dia masuk juga pasal itu?," lanjutnya.
Ia juga menambahkan, dalam perkara tersebut, dirinya akan mengungkap apakah ada keterangan palsu yang diberikan dan juga akan melaporkan balik pihak-pihak yang terkait.
"Saya akan ungkap keterangan palsu. Kami juga minta kejaksaan untuk menempatkan jaksa membantu mengawal proses penegakan hukum ini," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : BRIGIF 4 MARINIR BANGUN DAPUR UMUM UNTUK BANTU WARGA
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








