Keluarga Minta Penyidik Tangguhkan Penahanan Terkait Kasus Pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton
Foto: Anindita/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mewakili keluarga tersangka meminta penyidik menangguhkan penahanan kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, Rendi Kurniawan, Rabu (11/8/2021).
Dalam surat penangguhan penahanan yang diajukan, Ia menjamin ketiga tersangka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum seperti melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Saya yang jamin mereka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum," kata Arteria.
Baca juga : Tak Dipinjami Tabung Oksigen, Tiga Pria Keroyok Perawat Puskesmas Kedaton
Arteria berharap, penyidik memenuhi permintaan keluarga tersangka. Karena menurutnya, keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.
"Sejujurnya kami keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik. Satu tersangka atas nama Didit saat itu berada di dalam mobil. Kemudian ia keluar karena ada kerusuhan, tapi kenapa dia masuk juga pasal itu?," lanjutnya.
Ia juga menambahkan, dalam perkara tersebut, dirinya akan mengungkap apakah ada keterangan palsu yang diberikan dan juga akan melaporkan balik pihak-pihak yang terkait.
"Saya akan ungkap keterangan palsu. Kami juga minta kejaksaan untuk menempatkan jaksa membantu mengawal proses penegakan hukum ini," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : BRIGIF 4 MARINIR BANGUN DAPUR UMUM UNTUK BANTU WARGA
Berita Lainnya
-
Rumah Semi Permanen di Bandar Lampung Terbakar, Satu Korban Tewas
Senin, 27 Oktober 2025 -
Retreat Sekda Digelar, Marindo: Kami Siap, Semua Tugas Pemerintahan Tetap Berjalan
Minggu, 26 Oktober 2025 -
169 Kios di Lampung Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pengamat: Harus Ada Tindakan Tegas
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Kemen PPPA Pastikan Anak di Bandar Lampung Terlindungi dan Kembali Bersekolah
Minggu, 26 Oktober 2025









