Dituntut 10 Bulan Kasus Sabu, Jaksa Rengga Divonis 7 Bulan Penjara
Para tersangka saat akan dihadirkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dituntut 10 bulan penjara akibat kasus sabu, Oknum Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rengga Puspa Negara, divonis 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (9/8/2021).
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Efiyanto, lebih kecil dari tuntutan jaksa yang menuntut Rengga dengan kurungan penjara selama 10 bulan.
Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rengga Puspa Negara Bin Alm. Bandarsyah dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama dalam masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
"Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rengga Puspa Negara dengan vonis 7 bulan penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan " kata Efiyanto.
Baca juga : Pesta Sabu, Jaksa Rengga Puspa Negara dan 2 PNS Dituntut 10 Bulan
Lanjut Efiyanto, memerintahkan terdakwa Rengga agar terdakwa untuk tetap ditahan, menggunakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
Tak hanya Rengga, Hakim pun menjatuhi vonis kepada dua rekan lainnya yakni Hendro Yuricki dan oknum Panitera Pengganti Pengadilan bernama Ali Ferdian, dengan pasal yang sama dan vonis yang sama yakni 7 bulan penjara.
Sebelumnya, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil mengamankan Handro Yuricki dan Ali Ferdian di parkiran RSUD Urip Sumoharjo pada 8 Februari 2021 lalu dengan barang bukti sabu seberat 0.17 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan oknum jaksa Rengga di rumahnya di daerah Sukabumi Bandar Lampung.
Dari kediaman Rengga, petugas menemukan seperangkat alat isap sabu atau bong, enam bungkus klip sisa pakai, satu buah timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji ganja, satu buah korek gas yang dimodifikasi, dan delapan butir amunisi tajam. (*)
Video KUPAS TV : PENYELUNDUPAN GANJA 28 KG DI BAKAUHENI TERBONGKAR
Berita Lainnya
-
Rumah Semi Permanen di Bandar Lampung Terbakar, Satu Korban Tewas
Senin, 27 Oktober 2025 -
Retreat Sekda Digelar, Marindo: Kami Siap, Semua Tugas Pemerintahan Tetap Berjalan
Minggu, 26 Oktober 2025 -
169 Kios di Lampung Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pengamat: Harus Ada Tindakan Tegas
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Kemen PPPA Pastikan Anak di Bandar Lampung Terlindungi dan Kembali Bersekolah
Minggu, 26 Oktober 2025









