Pesta Sabu, Jaksa Rengga Puspa Negara dan 2 PNS Dituntut 10 Bulan penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akibat konsumsi narkotika jenis sabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rengga Puspa Negara, 10 bulan penjara, Senin (26/7/2021).
JPU, Iskandarsyah mengatakan, perbuatan Rengga telah melanggar pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika.
"Menuntut terdakwa Rengga Puspa Negara dengan penjara selama 10 bulan penjara," kata Iskandarsyah, saat membacakan tuntutan.
Tak hanya Rengga, dua rekan bernama Handro Yuricki (36) seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan Ali Ferdian (28) yang merupakan PNS Pengadilan Negeri Blambangan Umpu (Way Kanan) pun dituntut sama dengan Rengga yakni 10 bulan penjara.
Tak hanya 10 bulan penjara, Ali Ferdian pun masuk dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan yang dibacakan oleh Iskandarsyah, bahwa Rengga bersama rekannya tersebut mengkonsumsi sabu pada 8Februari 2021 di ruang kerja yang berada di kediaman Rengga, di Sukabumi, Bandar Lampung.
Sebelumnya, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil mengamankan Handro Yuricki dan Ali Ferdian di parkiran RSUD Urip Sumoharjo pada 8 Februari 2021 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram.
Terhadap keduanya, anggota segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan oknum jaksa Rengga di rumahnya di daerah Sukabumi Bandar Lampung.
Dari kediaman Rengga petugas berhasil menemukan seperangkat alat isap sabu atau bong, enam bungkus klip sisa pakai, satu buah timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji ganja, satu buah korek gas yang dimodifikasi, dan delapan butir amunisi tajam.
Sebelum tuntutan dibacakan pada Senin (26/7/2021), sidang tuntutan ini telah ditunda sebanyak tiga kali, dengan alasan JPU belum siap untuk membacakan tuntutan tersebut.
Majeli Hakim, Efiyanto menutup persidangan dan mengatakan bahwa sidang akan dilakukan satu Minggu mendatang Senin, 2/8/2021).
"Baik sidang selanjutnya akan digelar Minggu depan ( dengan agenda pembacaan pledoi)," ungkap Efiyanto. (*)
Video KUPAS TV : GURU UNGGAH VIDEO HOAX “KERUSUHAN METRO”, TERANCAM 3 TAHUN PENJARA
Berita Lainnya
-
Pansus Tata Niaga Singkong Dalami Temuan KPPU Soal Impor Tapioka
Jumat, 17 Januari 2025 -
KPPU Temukan Empat Pabrik Singkong di Lampung Impor Tapioka 59.050 Ton Setara 511 Miliar
Jumat, 17 Januari 2025 -
Pagar Laut Marriott Resort & Spa Sepanjang 1 Kilometer Belum Berizin
Jumat, 17 Januari 2025 -
Pemotor Tewas Hindari Lobang di Jalan Soekarno Hatta Way Halim Jadi Korban Tabrak Lari
Kamis, 16 Januari 2025