Pesta Sabu, Jaksa Rengga Puspa Negara dan 2 PNS Dituntut 10 Bulan penjara
Para tersangka saat akan dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akibat konsumsi narkotika jenis sabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rengga Puspa Negara, 10 bulan penjara, Senin (26/7/2021).
JPU, Iskandarsyah mengatakan, perbuatan Rengga telah melanggar pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika.
"Menuntut terdakwa Rengga Puspa Negara dengan penjara selama 10 bulan penjara," kata Iskandarsyah, saat membacakan tuntutan.
Tak hanya Rengga, dua rekan bernama Handro Yuricki (36) seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan Ali Ferdian (28) yang merupakan PNS Pengadilan Negeri Blambangan Umpu (Way Kanan) pun dituntut sama dengan Rengga yakni 10 bulan penjara.
Tak hanya 10 bulan penjara, Ali Ferdian pun masuk dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan yang dibacakan oleh Iskandarsyah, bahwa Rengga bersama rekannya tersebut mengkonsumsi sabu pada 8Februari 2021 di ruang kerja yang berada di kediaman Rengga, di Sukabumi, Bandar Lampung.
Sebelumnya, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil mengamankan Handro Yuricki dan Ali Ferdian di parkiran RSUD Urip Sumoharjo pada 8 Februari 2021 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram.
Terhadap keduanya, anggota segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan oknum jaksa Rengga di rumahnya di daerah Sukabumi Bandar Lampung.
Dari kediaman Rengga petugas berhasil menemukan seperangkat alat isap sabu atau bong, enam bungkus klip sisa pakai, satu buah timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji ganja, satu buah korek gas yang dimodifikasi, dan delapan butir amunisi tajam.
Sebelum tuntutan dibacakan pada Senin (26/7/2021), sidang tuntutan ini telah ditunda sebanyak tiga kali, dengan alasan JPU belum siap untuk membacakan tuntutan tersebut.
Majeli Hakim, Efiyanto menutup persidangan dan mengatakan bahwa sidang akan dilakukan satu Minggu mendatang Senin, 2/8/2021).
"Baik sidang selanjutnya akan digelar Minggu depan ( dengan agenda pembacaan pledoi)," ungkap Efiyanto. (*)
Video KUPAS TV : GURU UNGGAH VIDEO HOAX “KERUSUHAN METRO”, TERANCAM 3 TAHUN PENJARA
Berita Lainnya
-
Rumah Semi Permanen di Bandar Lampung Terbakar, Satu Korban Tewas
Senin, 27 Oktober 2025 -
Retreat Sekda Digelar, Marindo: Kami Siap, Semua Tugas Pemerintahan Tetap Berjalan
Minggu, 26 Oktober 2025 -
169 Kios di Lampung Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pengamat: Harus Ada Tindakan Tegas
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Kemen PPPA Pastikan Anak di Bandar Lampung Terlindungi dan Kembali Bersekolah
Minggu, 26 Oktober 2025









