Wabup Lamteng Disanksi Sosial, Yusdianto: Itu Tak Menghapus Laporan di Polda
Pengamat Hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Lampung Tengah telah menjatuhkan sanksi sosial kepada Wakil Bupati Lampung Tengah, dr. Ardito Wijaya, Namun hal tersebut tidak menghapuskan atas laporan yang berada di Polda Lampung.
Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat hukum, Yusdianto. Ia mengungkapkan bahwa laporan atas dr. Ardito di PN Gunung Sugih dan Polda Lampung merupakan laporan yang berbeda.
Hal itu dikarenakan untuk di PN Gunung Sugih menerapkan Peraturan Daerah (Perda), jadi penerapannya tindak pidana ringan.
"Itu tak menghapus laporan di Polda Lampung. Terkait tidak pakai masker dan kerumunan yang dilaporkan di Polda masih tetap berjalan," kata Yusdianto, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (8/8/2021).
Baca juga : Langgar Prokes, Wabup Lamteng Divonis Bersihkan Fasilitas Umum
Yusdianto juga mengatakan, jika melihat dari substansi pada putusan yang diberikan oleh majelis hakim, hal itu merupakan sanksi adat dengan cara memperlakukan orang di tengah masyarakat.
Ia juga mengaku sangat mengapresiasi Hakim yang telah memberikan sanksi kepada Ardito, karena menurutnya hakim tidak melihat jabatan terdakwa, namun sepanjang siapa pun yang melanggar, maka hakim menerima dan melaksanakan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Ardito Wijaya dilaporkan ke Polda Lampung oleh Ketua DPD Perindo Lampung Tengah, Habibie yang juga mewakili warga Kecamatan Gunung Sugih atas video yang tersebar pada Minggu ( 27/6/2021).
Atas laporan tersebut, Ardito dan telah melakukan pemeriksaan di Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Lampung pada Rabu 14 Juli 2021 lalu.
Lalu pada Jumat 30 Juli 2021, dr. Ardito telah dijatuhi Sanksi Administatif dengan cara kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan 'Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19' selama 90 menit dan membayar denda Rp2.000.
Disinggung mengenai apakah Ardito dapat dikenakan Undang Undang Karantina Kesehatan, Yusdianto mengatakan bahwa sanksi tersebut dapat dikenakan jika dilihat dari beberapa unsur.
Sedangkan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020 jelas menyampaikan bahwa kepala daerah harus menegakkan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Yusdianto menegaskan pada poin 3 bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi di suatu daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal memenuhi protokol kesehatan.
"Publik juga harus paham bahwa pelaksanaan sanksi sosial tidak dapat menghilangkan laporkan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana di UU karantina wilayah," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : DPRD LAMTENG SOROTI PINJAMAN PEMKAB 155 MILIAR UNTUK BANGUN JALAN
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








