Langgar Prokes, Wabup Lamteng Ardito Divonis Bersihkan Fasilitas Umum
Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menjatuhkan hukuman kepada Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya yang terbukti bersalah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat berjoget di sebuah hajatan sehingga mengakibatkan kerumunan pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu.
Atas perbuatnnya tersebut, Ardito dijatuhi sanksi membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Way Pengubuan dengan memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.
Selain itu, Ardito juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000 ribu.
Sebelumnya, Ardito Wijaya dilaporkan ke Polda Lampung oleh ketua DPD Perindo Lampung Tengah, Habibie yang mewakili warga Gunung Sugih atas video yang tersebar luas. Menurutnya, sebagai salah satu tokoh publik, hal tersebut tak seharusnya terjadi.
Atas laporan tersebut, Ardito telah melakukan pemeriksaan di Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Lampung pada Rabu 14 Juli 2021 lalu.
Atas putusan tersebut, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan gelar perkara atas laporan tersebut.
"Tetap akan kita gelarkan. Kita lihat dari hasil gelarnya, kalau dari pakar hukum terbukti akan lanjut, InsyaAllah minggu ini lah sudah diputuskan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : NAKES MINTA UANG SWAB ANTIGEN DI BUS VIRAL
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Apresiasi PLN UID Lampung atas Keandalan Listrik saat Sholat Idul Fitri 1447 H
Kamis, 02 April 2026 -
Siti Novita Sari Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA–PSSI
Kamis, 02 April 2026 -
Tak Bisa WFH Sembarangan, Pemprov Lampung Kunci Absensi ASN Berdasarkan Lokasi Rumah
Kamis, 02 April 2026 -
Kebakaran Warung Makan di Bawah Flyover MBK Bandar Lampung, Kerugian Rp 30 Juta
Kamis, 02 April 2026








