Langgar Prokes, Wabup Lamteng Ardito Divonis Bersihkan Fasilitas Umum
Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menjatuhkan hukuman kepada Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya yang terbukti bersalah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat berjoget di sebuah hajatan sehingga mengakibatkan kerumunan pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu.
Atas perbuatnnya tersebut, Ardito dijatuhi sanksi membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Way Pengubuan dengan memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.
Selain itu, Ardito juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000 ribu.
Sebelumnya, Ardito Wijaya dilaporkan ke Polda Lampung oleh ketua DPD Perindo Lampung Tengah, Habibie yang mewakili warga Gunung Sugih atas video yang tersebar luas. Menurutnya, sebagai salah satu tokoh publik, hal tersebut tak seharusnya terjadi.
Atas laporan tersebut, Ardito telah melakukan pemeriksaan di Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Lampung pada Rabu 14 Juli 2021 lalu.
Atas putusan tersebut, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan gelar perkara atas laporan tersebut.
"Tetap akan kita gelarkan. Kita lihat dari hasil gelarnya, kalau dari pakar hukum terbukti akan lanjut, InsyaAllah minggu ini lah sudah diputuskan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : NAKES MINTA UANG SWAB ANTIGEN DI BUS VIRAL
Berita Lainnya
-
Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal IV-2025 Tembus 5,34 Persen
Kamis, 05 Februari 2026 -
596 Jalan Lingkungan dan 9 Jembatan di Bandar Lampung Tuntas Dibangun
Kamis, 05 Februari 2026 -
Inspektorat Provinsi Lampung Catat 29 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025
Kamis, 05 Februari 2026 -
Mahasiswa Prodi Olahraga Universitas Teknokrat Indonesia Tampilkan Video ABC Drill di Ajang EXPO Kampus
Kamis, 05 Februari 2026









