• Sabtu, 01 Februari 2025

Penyaluran Benih Jagung Bermasalah, DPRD Akan Panggil Kadis Pertanian Lamtim

Kamis, 05 Agustus 2021 - 15.15 WIB
505

Ketua Komisi II DPRD Lampung Timur Djoko Pramono menerima laporan pengaduan dari LSM AKSI terkait penyaluran benih jagung yang tidak di terima petani. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co,Lampung Timur - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur, Djoko Pramono segera memanggil Kepala Dinas Pertanian setempat terkait  program bantuan benih jagung yang tidak sampai pada petani.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan dirinya baru saja mendapat laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) yang dikomandoi oleh ketua LSM tersebut Husein.

"Baru saja saya melihat data data yang dibawa oleh rekan LSM AKSI yang intinya rekan rekan mengadukan adanya keterangan tertulis sebanyak 20 kelompok tani sama sekali tidak menerima bantuan benih jagung," kata Djoko Pramono, Kamis (5/7/2021).

Baca juga : 20 Kelompok Tani di Sekampung Udik Belum Terima Bantuan Benih Jagung

Lanjutnya, dari data yang dibawa oleh LSM tersebut 20 kelompok dimaksud seharusnya mendapatkan bantuan benih jagung jenis Bisi 99 dengan kuota rata rata 375 kilo dan pernyataan 20 kelompok tani tersebut menyertakan materai untuk menegaskan bahwa petani benar tidak menerima bantuan.

Maka dari persoalan tersebut, Djoko Pramono sebagai ketua Komisi II yang membidangi persoalan pertanian, akan mengajak rekan rekan se komisi untuk menelusuri persoalan tersebut kepada rekan rekan petani. Dan juga Djoko akan memanggil Kepala Dinas Pertanian Lampung Timur untuk dimintai keterangan terkait bantuan benih jagung.

"Kalau benar, bantuan benih jagung yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian tidak sampai kepada petani dalam kutip di selewengkan maka ini urusan nya sudah keranah pidana," tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM AKSI Husein akan terus mengawal persoalan tersebut hingga menuai titik temu persoalan penyaluran benih jagung yang dikeluhkan petani.

"Dan jika benar sengaja di selewengkan kepada pihak yang tidak bersangkutan, maka kami akan adukan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Husein. (*)

Editor :