Dituntut Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kasus 45 Kg Sabu di Lamsel Divonis 20 dan 15 Tahun
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dituntut hukuman mati, 3 terdakwa kasus 45 kilogram (Kg) sabu, melalui pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), yakni Hendri Gunawan, Hasbibullah dan Mahyunir, divonis 20 tahun dan 15 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Samiadji Noer mengatakan, ketiga pelaku diancam pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda memberikan putusan hukuman kepada terdakwa Hendri Gunawan dan Hasbibullah dengan pidana penjara selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar.
"Apabila tidak dibayar pidana penjara 3 bulan," kata Samiadji, saat memberikan keterangan usai persidangan, Kamis (05/08/2021).
Baca juga : Tiga Terdakwa Kasus 45 Kg Sabu di Lamsel Dituntut Hukuman Mati
Sementara untuk terdakwa Mahyunir, majelis hakim memberikan putusan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar pidana penjara 3 bulan.
"Ada 3 terdakwa yang kemarin kita tuntut hukuman mati, dan hasil putusan tadi memang tidak sesuai dengan tuntutan kami," terangnya.
Menurutnya, para terdakwa pantas diberikan hukuman mati oleh majelis hakim. Karena barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para terdakwa terbilang sangat banyak, yakni 45 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang masing-masing berisi 1 Kg sabu.
Oleh karena itu, jaksa Kejari Lamsel pun mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim. (*)
Video KUPAS TV : DETIK DETIK PENANGKAPAN MAHASISWA BAWA PAKET GANJA
Berita Lainnya
-
Guru dan Wali Murid SDN 1 Way Urang Lamsel Keluhkan Menu MBG dari SPPG Kedaton 2
Kamis, 15 Januari 2026 -
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026









