• Jumat, 17 Januari 2025

Tiga Terdakwa Kasus 45 Kg Sabu di Lamsel Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 04 Agustus 2021 - 17.13 WIB
274

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu sebanyak 45 Kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel).

Tiga terdakwa tersebut yakni, Hendri Gunawan, Hasbibullah dan Mahyunir. Berdasarkan jadwal persidangan yang tertera di Kejari Lamsel, nasib ketiga terdakwa akan ditentukan pada Kamis (05/08/2021) besok, melalui sidang pembacaan putusan.

Mereka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransisca, SH., MH, dengan hukuman mati karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas yakni 45 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang masing-masing berisi 1 kilogram bruto sabu, dengan total 45 Kg sabu.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Gunawan, terdakwa Hasbibullah dan terdakwa Mahyunir masing-masing dengan pidana mati," bunyi tuntutan JPU, Rabu (04/08/2021).

Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa para terdakwa diamankan petugas ketika akan melakukan penyelundupan sabu ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni pada Desember 2020.

Ketika masuk ke dalam Pelabuhan Bakauheni, mobil BMW Nopol F 1577 MB yang ditumpangi para terdakwa diperiksa dan digeledah oleh petugas kepolisian.

Dalam penggeledahan, petugas kepolisian berhasil menemukan dan menyita 45 plastik masing-masing berisi 1 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam bagasi mobil.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamsel, Rivaldo Valini Sianturi, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa jaksa Kejari Lamsel telah menuntur tiga orang terdakwa itu dengan hukuman mati.

Dia mengatakan, para terdakwa akan menjalani sidang putusan pada Kamis (05/08/2021) besok.

"Iya betul sudah dituntut mati, hari Kamis sidang putusan," ungkapnya. (*)


Video KUPAS TV : DETIK DETIK PENANGKAPAN MAHASISWA BAWA PAKET GANJA