• Sabtu, 25 Oktober 2025

13 Daerah Zona Merah, Gubernur Arinal: Prokes Kunci Utama

Selasa, 03 Agustus 2021 - 18.43 WIB
183

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat dimintai keterangan, Selasa (3/8/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 13 daerah di Provinsi Lampung saat ini berada di zona merah persebaran Covid-19 atau risiko persebaran virus tidak terkendali.

Menanggapi hal itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, saat ini semua daerah di Lampung telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilihat berdasarkan situasi dan kondisi di masing-masing daerah.

"Dalam penerapan PPKM ini cendrung lebih sempurna. Sambil mencari langkah efektif dan objektif, maka perpanjangan PPKM perlu dilakukan," kata Arinal, saat dimintai keterangan, Selasa (3/8/2021).

Baca juga : 13 Daerah di Lampung Zona Merah

Ia melanjutkan, di saat pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan PPKM, maka masyarakat juga diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Prokes kunci utama. Provinsi Lampung hari ini di urutan ke 16 penanganan Covid-19. Kita relatif lebih bagus. Semakin kecil angka PPKM semakin bagus. Diharapkan ini diimbangi dengan protokol kesehatan," lanjutnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, semua daerah harus menjalankan PPKM sesuai Immendagri sesuai dengan level masing-masing kabupaten/kota.

"PPKM mikro mulai dari level RT, Desa, hingga Kelurahan seharusnya berjalan sesuai Immendagri. InsyaAllah kita segera ada perbaikan," ujar Reihana.

Ia juga mengatakan jika pasien yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah juga harus dijaga oleh Posko Desa atau Kelurahan.

"Di Posko desa tersebut cukup lengkap anggota nya, mulai unsur aparat desa, Puskesmas Babinsa hingga Babinkamtibmas dan PKK," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : ASRAMA HAJI JADI RUMAH SAKIT COVID-19, TAPI MASIH KOSONG