• Sabtu, 20 April 2024

Tiga Pengeroyok Nakes Puskesmas Kedaton Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 31 Juli 2021 - 18.01 WIB
349

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan tiga orang pengeroyok perawat Puskesmas Kedaton sebagai tersangka. 

Sebelumnya, Rendi seorang tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton di keroyok oleh tiga orang yang mendatangi puskesmas untuk meminta tabung oksigen pada Minggu (4/7/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

Baca juga : Identitas Telah Diketahui, Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton

Lantaran tabung oksigen di puskesmas tersebut terbatas, sehingga Rendy meminta agar pasien dibawa ke puskesmas untuk dilakukan tindakan. Namun ketiganya terima dengan perkataan korban, dan langsung memukuli korban hingga mengalami memar di wajah

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan,  ketiganya yakni AW Alias Awang, NO dan DD ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan dan penganiyaan terhadap Rendi Kurniawan perawat Puskesmas Kedaton.

Baca juga : Terkait Pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton, Ini Kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiyaan terhadap saudara Rendi dengan barang bukti video viral di media sosial," kata Kompol Resky, Sabtu (31/7/2021). 

Selain video viral, barang bukti yang berhasil diamankan yakni batu (paving blok) dan kacamata milik salah satu tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian. 

"Batu tersebut rencana akan dilemparkan ke arah korban, namun tak sempat karna rekan korban yang berdinas saat itu berhasil menggalakan," jelasnya. 

Resky mengatakan, peran tersangka A dan N yakni memukul korban, sementara tersangka D berperan dengan memegangi korban.  

"Atas tindakan tersebut ketiganya dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya. 

Terkait laporan balik yang dilakukan oleh Awang, Resky menjelaskan, tim penyidik belum menemukan adanya tindak pidana dan alat bukti yang dilakukan oleh Rendi yang mengarah pada kejutan pidana.

"Saat ini ketiga tersangka masih dimintai keterangan dan masih dalam proses pemeriksaan. Untuk laporan balik yang dilakukan oleh tersangka Awang kami sudah lakukan gelar namun ada beberapa alat bukti yang tidak dapat ditemukan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PENDONOR PLASMA KONVALESEN DI LAMPUNG MASIH MINIM

Editor :