Polisi Dalami Jaringan Mafia Surat Rapid Palsu dan Pemerasan Penumpang di Bakauheni
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin saat konferensi pers, Rabu (28/7/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan atau para mafia peredaran surat hasil rapid antigen palsu dan pemerasan penumpang untuk dapat melewati pemeriksaan petugas di Pelabuhan Bakauheni.
Pendalaman dan pengembangan itu dilakukan setelah Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan pelaku W dan D yang terbukti melakukan pemalsuan surat hasil rapid antigen dan pemerasan penumpang.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pemalsuan dan pemerasan yang dilakukan 2 pelaku berinisial W dan D itu merupakan suatu jaringan karena telah melakukan komunikasi sebelum memasuki areal pelabuhan yang sudah beraksi berkali-kali.
Baca juga : Polisi Kembali Tangkap Dua Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Antigen dan Pemerasan Penumpang di Bakauheni
"Jaringan, karena sebelum masuk sudah menghubungi, artinya memamg sudah kenal, yang salah satunya pegawai outsourcing ASDP yang mempunyai kewenangan di wilayah pelabuhan," katanya ketika konferensi pers, Rabu (28/7/2021).
AKBP Edwin mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Polda Lampung untuk dapat mengungkap isi pesan singkat dan panggilan telepon di dalam handphone yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.
"Mereka mengaku baru pertama kali. Tapi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, yang terdapat di dalam digital elektronik yang dilakukan dalam barang bukti, inisial W itu bukan sekali," lanjutnya.
"Terdapat kegiatan berkali-kali yang memang ada yang dihapus, kita sudah koordinasi dengan Polda Lampung untuk kita angkat apa yang sebelumnya. Ini akan terus kita lakukan pengembangan," tegasnya.
Dalam mengungkap kasus tersebut, lanjut Edwin, pihaknya melakukan penyelidikan 'Undercover' berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran surat hasil rapid antigen palsu di Bakauheni.
"Ini melalui proses penyelidikan, karena banyaknya informasi terkait banyaknya surat rapid antigen palsu," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku W yang merupakan pelaku pemerasan kepada penumpanh supaya dapat melewati pos penyekatan di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni dikenakan pasal 368 KUHP.
Sementara pelaku D yang merupakan supir travel gelap yang memalsukan surat rapid antigen dikenakan pasal 263, 266, 268 KUHP.
"Kedua pelaku juga dikenakan pasal 14 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN POLISI DAN TNI GELAR PATROLI BESAR BESARAN
Berita Lainnya
-
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026 -
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026 -
109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
Kamis, 12 Maret 2026








