• Jumat, 19 April 2024

Polisi Kembali Tangkap Dua Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Antigen dan Pemerasan Penumpang di Bakauheni

Rabu, 28 Juli 2021 - 11.52 WIB
296

Pelaku saat diamankan Polres Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali menangkap dua orang pelaku yang tega meraup keuntungan pribadi pada masa penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bakauheni.

Pelaku yakni, inisial W yang merupakan oknum pegawai Outsourcing PT ASDP dan D merupakan oknum supir travel gelap. Mereka diringkus Satuan Reskrim Polres Lamsel pada Sabtu (24/07/2021).

Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli Rapid Antigen di Bakauheni yang Viral, Satu Diantaranya Pegawai BPBD

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan, pelaku W diamankan karena meminta uang kepada 2 orang penumpang masing-masing sebesar Rp 200 ribu supaya dapat melakukan penyeberangan ke pulau Jawa tanpa menunjukkan surat hasil Rapid Antigen sebagai syarat.

"Penumpang 2 orang yang tidak mempunyai surat hasil Rapid Antigen itu diangkut menggunakan kendaraan roda 2. Tidak masuk ke dalam mobil, tapi dari jalur lain untuk masuk ke dalam pelabuhan," kata Edwin saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/07/2021).

Sementara pelaku D, Kapolres menjelaskan, terbukti menjual surat hasil Rapid Antigen yang dididuga palsu dengan nama klinik Budhi Pratama dengan alamat Bandar Lampung kepada 2 orang penumpangnya dengan biaya masing-masing sebesar Rp200 ribu.

"Membawa 2 penumpang yang menggunakan rapid antigen yang berasal dari klinik budhi pratama diduga palsu. Disitu mereka melakukan kesepakatan, masing-masing penumpang diminta Rp200 ribu," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 16 lembar surat hasil rapid antigen yang masih kosong didalam kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-2300-SRR milik pelaku D yang dijadikan angkutan umum.

"Ini surat Antigen tapi tidak dilakukan Rapid Antigen, klinik Budhi Pratama itu juga tidak ada di Lampung berdasarkan penyelidikan, kita sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung," tuturnya.

Dia mengungkapkan, pelaku D mendapatkan surat hasil Rapid Antigen itu dengan cara mencetak sendiri di wilayah Lampung Timur.

"Kita juga sudah melakukan penyitaan 1 unit CPU, 1 printer, 1 scanner yang digunakan. Jadi pembuatan surat rapid antigen dari klinik dibuat di Lampung Timur," jelasnya. (*)

Editor :