• Rabu, 22 Januari 2025

Terkait Wanita Gunakan APD Tarik Biaya Rapid Rp 90 Ribu, Ini Penjelasan Kapolres Lamsel

Selasa, 27 Juli 2021 - 14.39 WIB
549

Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dimintai keterangan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebuah video singkat menampilkan seorang wanita menggunakan baju hazmat diduga menjual surat hasil antigen kepada penumpang bus di areal rest area jalan tol viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 31 detik tersebut, terlihat wanita dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (AD) itu berdiri di samping kursi sopir bus.

Di tangan kiri wanita itu terlihat sejumlah kertas hasil rapid antigen atau swab beserta KTP para penumpang. Terlihat pula sejumlah uang kertas di tangan kiri wanita itu.

Baca juga : Viral Wanita Pakai Hazmat Bagikan Hasil Rapid, Polda Lampung: Itu Legal

Terlihat wanita itu memanggil nama-nama penumpang lalu menyerahkan satu per satu kertas ditangannya, dan kemudian penumpang pun memberikan sejumlah uang.

Perekam video pun terdengar menanyakan nominal harga yang harus dibayarkan untuk mendapat surat tersebut, dan kemudian wanita itu menjawab penumpang harus membayar sebesar Rp90 ribu dan masa berlaku surat itu selama 1x24 jam.

Ketika wanita itu sadar terdapat seorang penumpang yang melakukan aktivitasnya, wanita itu pun mengatakan dirinya tidak ikhlas apabila videonya diviralkan dan tidak bersedia untuk menyebutkan namanya.

"Bapak, kalau gambar saya diviralin, saya nggak ikhlas ya," kata wanita itu.

Karena video itu, banyak netizen pun yang mengira kegiatan itu merupakan aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ternyata lokasi dalam video itu terjadi di Rest Area KM 33 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan berada di wilayah hukum Polres Lampung Selatan (Lamsel) pada Jumat (23/7/2021) lalu.

"Kami dari Polres melakukan penyelidikan, di situ ditemukan bahwa memang benar video itu direkam di wilayah Lamsel tepatnya KM 33 Rest Area JTTS," kata Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (27/7/2021).

AKBP Edwin mengatakan, lokasi tersebut merupakan lokasi rapid antigen berbayar yang disediakan oleh Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) yang bekerjasama dengan Assalam Medical Centre selaku pihak ketiga yang melakukan rapid antigen, dan juga Hutama Karya (HK) sebagai penyedia tempat untuk melakukan rapid antigen kepada penumpang bus yang belum.

"Di situ dilakukan secara mandiri, artinya dilakukan secara pribadi dari penumpang supaya dapat rapid antigen," lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolres, kegiatan rapid antigen yang dilakukan di lokasi tersebut ternyata sudah sesuai dengan prosedur, yakni melalui proses pengecekan menggunakan alat rapid antigen.

"Artinya yang bersangkutan dalam hal ini penumpang dilakukan rapid antigen, dicek apakah yang bersangkutan terpapar Covid-19 atau tidak. Ketika sudah dilakukan itu, mereka (penyedia) membagikan surat hasil rapid antigen," jelasnya.

"Sesuai dengan prosedur, surat pun asli dikeluarkan Assalam Medical Centre dan pimpinan mereka dr.Pipit berani mempertanggung jawabkannya," ungkapnya.

Dia menambahkan, para penyedia yang sudah bekerjasama di lokasi itu pun sudah menyediakan ruang isolasi sementara kepada penumpang yang apabila dilakukan rapid antigen mendapat hasil reaktif.

"Ketika nanti ada yang positif, mereka dilakukan isolasi sementara diruangan yang sudah disediakan, yang kemudian diminta untuk tidak melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Dia menambahkan, para penumpang bus pun seharusnya sudah melakukan rapid antigen sebelum melakukan perjalanan, supaya tidak perlu lagi melakukan rapid antigen ketika diperjalanan.

"Jadi sebenarnya untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan bus, sebenarnya dari awal sudah rapid antigen terlebih dahulu, bukan di jalan seperti itu," pungkasnya. (*)

Editor :